Gegara Dituduh dan Di Fitnah Tanpa Bukti, Adhi Kwardojo Laporkan Jospordi Alias Ajit Sepauk ke Polisi

0
127
Foto : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

”Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Jospordi alias Ajit Sepauk, tidak hanya dirinya yang merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan serta fitnahannya, akan tetapi keluarga besarnya juga ikut merasakan akibatnya,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Merasa dituduh dan di fitnah melakukan hal yang melanggar hukum, oleh seseorang yang bernama Jospordi alias Ajit warga Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Adhi Kwardojo akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkannya ke pihak kepolisian Resort Sanggau, didampingi pengacaranya Herri Supriady SH, pada Selasa (23/4/2024).

Adhi Kwardojo saat ditemui infokalbar.com (Media Group Jaringan Lapan6Online.com,red) di Polres Sanggau mengatakan,”Telah dituduh dan di fitnah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan nya, sehingga nama baik dirinya serta keluarganya merasa dipermalukan dicemarkan,” terangnya.

Selain itu menurutnya bahwa,”Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Jospordi alias Ajit Sepauk, tidak hanya dirinya yang merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan serta fitnahannya, akan tetapi keluarga besarnya juga ikut merasakan akibatnya,” ujarnya.

Sementara Herri Sipriady SH kepada mengatakan,”Sesuai pertemuannya di Polres Sanggau unit 2 Tipidek Sat Reskrim Polres Sanggau dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan Fitnahannya merupakan tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang terjadi tanggal 12 Desember 2022 merujuk surat perintah penyelidikan nomor: Sprint.Lidik /XII/2023 Reskrim, tanggal 13 Desember 2023 dapat kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada saudara Adhi kwardojo tidak benar. Dengan adanya hasil olah tempat kejadian tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut,” jelas Herri.

Pada kesempatan tersebut turut hadir penasehat hukum Ajit yang biasa di panggil Wilson, berserta 2 orang penyidik dari Polres Sanggau dalam hal ini unit 2 Satreskrim, serta di saksikan juga oleh pekerja dan warga Desa Inggis, dimana para warga setempat pun juga siap untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Jospordi alias Ajit Sepauk saat diminta keterangan dan konfirmasinya mengenai tuduhan dan fitnahnya terhadap Adhi Kwardojo yang tidak terbukti melalui telepon selularnya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani perkara laporannya dan mengenai akan dilapor balik oleh Adhi Kwardojo silahkan karena itu merupakan hak dari Adhi Kwardojo.(*W.Dalys/Spl/Fahry/Red)