PERISTIWA
“Saya mengecam tindakan Arogansi serta Intimidasi dari pada Bapak Pangulu Rambung Merah. Tentunya, saya tidak akan tinggal diam. Karena tindakan Pangulu Nagori Rambung Merah tidak menunjukkan sikap melayani terhadap masyarakat,”
Simalungun | SUMUT | Lapan6Online : Karena sikap arogan mengintimidasi mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan (Gemapeli) Pematangsiantar dan Simalungun bersama masyarakat, gelar aksi unjuk rasa (Unras) dan Geruduk Kantor Pangulu Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (23-04-2024).
Juru bicara Gemapeli Andry Napitupulu dalam seruan aksinya menyebut, “Bobroknya Kepala Desa (Pangulu-Red), Stop Arogansi dan Intimidasi.”
Menurut Andry, tindakan Pangulu Tumpal Sitorus yang bersikap arogansi dan mengintimidasi mahasiswan terjadi pada saat Mahasiswa menyampaikan aspirasi masyarakat Kampung Jawa Huta V terkait dampak buruk dari PT MItra Beton Abadi (Obor) yang memprodukski Hotmix, pada, Jumat (19-04-2024) lalu.
Pada saat mediasi tersebut, Pangulu Tumpal Sitorus mengatakan, “Saya mantan orang pasaran, mantan anggota DPRD dan sekarang jadi pangulu. Kalau sama saya surat ini gak saya terima ini’, diam dulu kau, diam dulu kau! Kalau gak ada bapak-bapak ini, sudah kumaki-maki kau. Gak ada tuntutan mu ini yang benar,” sebut Andri menirukan ucapan Tumpal Sitorus pangulu Nagori Rambung Merah yang terekam pada saat pertemuan penyampaian dialog terhadap PT Mitra Beton Abadi (Obor).
Aksi dan intimidasi inilah yang dialami seorang Andry Napitupulu yang juga dikenal sebagai Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Pematang Siantar-Simalungun dan Wakil Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar.
Kepada beberapa awak media, Andri Napitupulu menerangkan bahwa kepala desa Rambung Merah arogan dan terkesan mengintimidasi dirinya.
Lebih lanjut, Andri mengecam tindakan kepala desa Rambung Merah, Dia juga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kepala Desa Rambung Merah kepada BKD Simalungun, Bupati Simalungun dan Kemendagri.
“Saya mengecam tindakan Arogansi serta Intimidasi dari pada Bapak Pangulu Rambung Merah. Tentunya, saya tidak akan tinggal diam. Karena tindakan Pangulu Nagori Rambung Merah tidak menunjukkan sikap melayani terhadap masyarakat. Namun menunjukkan sikap arogansi kekuasaan di wilayah, sehingga saya menduga telah melanggar kode etik,” ucap Andry Napitupulu.
Diterangkan Andri, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 , UU No 6 tahun 2014, Permendagri No 66 Tahun 2017, kepala desa Rambung Merah telah melanggar kode etik.
“Seharusnya sebagai Pangulu bertugas dan berungsi melayani masyarakatnya, bukan menjadi pahlawan untuk PT Mitra Beton Abadi (Obor). Diduga bahwa, Pangulu Desa Rambung Merah sudah mendapat setoran besar dari perusahaan tersebut,” ujar Andry.
Lebih lanjut, Andry Napitupulu mengatakan, bahwa Gemapeli) telah berkomitmen dan sudah melakukan pertemuan dengan beberapa warga Kampung Jawa Huta V, Rambung Merah, yang resah atas perusahaan.
“Saya pastikan kita akan segera menggelar demonstrasi di PT. Obor, kantor pangulu dan ke Kantor Bupati sekaligus menyampaikan laporan atas tindakan arogansi dan intimidasi yang saya dapat dari Pangulu Rambung Merah,” tutup Andry dengan geram.
Terkait aksi Unras yang digelar Mahasiswa Gemapeli, Pangulu Desa Rambung Merah Tumpal Sitorus saat dikonfirmasi di halaman Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, kepada wartawan mengatakan, bahwa pernyataan, “Saya mantan orang pasaran dan sekarang jadi pangulu. Kalau sama saya surat ini gak saya terima ini’, diam dulu kau, diam dulu kau! Kalau gak ada bapak-bapak ini udah kumaki-maki kau. Gak ada tuntutan mu ini yang benar,” adalah sebagai jawaban atas tuntutan mahasiswa yang tidak pas.
Untuk diketahui, Gemapeli dalam tuntutannya kepada PT Mitra Beton Abadi (Obor) adalah : 1.Meminta Pihak Perusahaan untuk memindahkan pintu masuk agar tidak melalui Jalan Kampung Jawa Huta V Rambung Merah, 2. Meminta Pihak Peusahaan untuk memperbaiki jalan rusak diakibatkan kenderaan muatan besar milik perusahaan, 3. Meminta Pihak Perusahaan untuk melakukan pengaspalan ulang Jalan Kampung Jawa Huta V Rambung Merah. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)