“Harapan kami untuk kiranya pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar para driver ojol dalam situasi seperti ini bisa berjalan baik dari segi ekonomi,”
Lapan6Online | Jakarta : Pemerintah menetapkan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat khusus Jawa dan Bali sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021, selama pelaksanaan PPKM Darurat, beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran pers di Istana Merdeka, pada Kamis (01/07/2021).
Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang lebih luas.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu, berdampak pada Ojek Online (Ojol). Dikarenakan mobilitas masyarakat menurun.
“Sungguh sangat miris dalam situasi kondisi seperti ini, orderan sepi. Buat bayar kontrakan tak kebayar, buat makan susah,” ujar Rusli salah satu ojol saat di wawancarai di Ancol Timur, pada Minggu (18/07/2021) kemarin.
Rusli berharap pemerintah memberikan solusi bagi para driver ojol yang terdampak akibat PPKM Darurat.
“Harapan kami untuk kiranya pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar para driver ojol dalam situasi seperti ini bisa berjalan baik dari segi ekonomi,” harapnya.
Dalam rutinitas para driver ojol yang berada di Basecamp Kobek, Ancol Timur, Jakarta Utara ini. Mereka tetap mematuhi aturan Prokes dan 3 M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*Antoni)