Gegara Rumah Type 3.6 Jadi “PAUD”, The Seng Hie Polisikan Pasutri

0
145
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD,red) KB Sutitah Soedarso II BTN. Wajok Indah, Komp. BTN Wajok Indah Desa Wajok Hilir Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah/Foto : Dok.PKP
“Berbagai macam fenomena kehidupan bermasyarakat terjadi, saat pandemic covid-19 ini muncul polemic baru terkait rumah tinggal yang diduga digunakan untuk PAUD, tanpa ijin si empunya hingga berujung laporan polisi,”

Wajok Hilir | Mempawah | KalBar | Lapan6Online : Karena permasalahan tidak kunjung usai, akhirnya The Seng Hie alias Hamdan (60) yang beralamat di Sungai Raya Dalam Komplek Mawar Indah RT.003/RW.004 Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat melapor ke Mapolsek Siantan terkait Rumah Type 3.6 dengan luas tanah 163 meter serta sertifikat tanah Nomor 421 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Mempawah yang diduga dicaplok oleh Pasutri (Pasangan suami istri,red) BB dan Istrinya.

Rumah milik The Seng Hie, tersebut dibangun sejak tahun 1996 dikuasai BB GR bersama istrinya yang bernama ES juga selaku Bendahara BP PAUD Kalimantan Barat di Jungkat/Foto : Dok.PKP

Menurut cerita The Seng Hie, rumah tersebut dibangun sejak tahun 1996 dikuasai BB GR bersama istrinya yang bernama ES juga selaku Bendahara BP PAUD Kalimantan Barat di Jungkat.

Parahnya kata Seng Hie rumah type 3.6 berubah fungsi menjadi PAUD. BB dan istrinya menguasai BTN Nomor 8 tanpa memberi tahu pemilik rumah (The Seng Hie), bahkan rumah tersebut telah dibangun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD,red) KB Sutitah Soedarso II BTN. Wajok Indah, Komp. BTN Wajok Indah, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah kode Pos 78351.

Ha ini seperti yang disampaikan oleh Seng Hie kepada awak media, pada Senin (15/06/2020) bahwa,“Kita beberapa kali suruh orang untuk menanyatakan perihal rumah yang di serobot atau di kuasai Bambang dan Istrinya, tapi hanya mandapat jawaban dari Bambang bahwa rumah milik saya (Seng Hie) itu Fasum,” jelas Seng Hie kesal seraya mengatakan BB dan Istrinya sudah ambil saya punya rumah sejak 1996 (24 tahun).

Lebih lanjut Seng Hie menambahkan,”Karena rumah tersebut milik saya (The Seng Hie) dengan sertifikat dan kuasa jual melalui notaris punya bukti hukum makanya kita Lapor ke Polisi,” tambah Seng Hie saat ditemui di Polsek Siantan-Jongkat, Sabtu (13/06/2020).

Terkait masalah rumah Type 3.6 (BTN No.8) milik The Seng Hie yang di duga serobot dan dijadikan PAUD, oleh BB GR dan istrinya ES saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa,”Pak Seng Hie selama ini sulit ditemui,”ucapnya.

Bahkan, Pasutri ini (BB dan ES,red) mengaku “Tidak ada urusan sama Pak Seng Hie, selain itu rumah tersebut sudah dibayar ke Agus Salim melalui perentara Asong, “ katanya berdalih.

Sementara itu, ES melalui pesan WhatsApp menyampaikan,”Ass, pak… Mohon maaf kmrn telp tdk terangkat, mau telp balik lupa terus, maklum banyak yg di kerjakan,” ujar ES.

Lanjutnya, “Tempo hr sys dh ketemu pak asong, dan pak asong sudah menelpon pak halim, pesan dari pak halim agar pak ahie segera datang menemui pak halim dan membawa sertifikatnya, krn pak halim yg akan menyelesaikan pembayarannya. Demikian pak informasi nya tlg di sampaikan pd pak ahie, terimakasih,” jelasnya melalui pesan WA. Dien/PKP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini