“Melihat korban yang terluka kemudian SPK dan piket opsnal membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan Visum,”
Jakarta, Lapan6Online : Polsek Cengkareng Metro Jakarta Barat mengamankan FB (Majikan) pelaku kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Utama Raya no 33. RT 04. RW 03. Kelurahan Cangkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (22/10/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Korban Afra burga ambul (34), ART asal Flores ini kerap sekali mendapatkan penyiksaan oleh majikannya, bahkan pengakuan korban sudah 9 tahun tidak mendapatkan gaji, namun sering dapat penganiayaan.
Kapolsek Cengkareng melalui Kanit Reskrim AKP Antonius mengatakan, berawal FB (Majikan) baru datang dari luar kota, melihat korban dalam mengerjakan pekerjaan rumah dengan pelan-pelan tidak cekatan.
“Saat di tegur, korban beralasan sakit, namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka luka,” ujarnya.
Antonius juga menjelaskan, setelah kejadian korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah dan atas saran dari tetangga, akhirnya korban datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Melihat korban yang terluka kemudian SPK dan piket opsnal membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan Visum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang, luka memar pada tangan kanan dan kiri.
“Korban sering di aniaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Tindak pidana penganiayaan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. AMR(JB)