Gegara Sering Tanya Kapan Gaji Dibayar, Guru Honorer SMAN 10 Kota Makassar Ini Dipecat?

0
34
Jupriadi, seorang guru honorer di SMAN 10, Kota Makassar/Foto : Dok.Sindonews

Lapan6Online : Selalu ada perjuangan tak mudah bagi setiap guru. Demi masa depan anak didik segala hal bakal dilakukan.

Seperti momen seorang pria berprofesi sebagai guru honorer ini. Tak kenal lelah dalam mencerdaskan generasi bangsa, namun tidak seperti yang diharapkan oleh Sang Guru Honorer ini.

Perjuangannya selama ini justeru berujung pupus ditengah jalan, dirinya dalam status sebagai guru honorer diberhentikan dari pengabdiannya selama 16 tahun.

Adalah Jupriadi, seorang guru honorer di SMAN 10 Kota Makassar menerima surat pemutusan kerja dengan nomor 800/80/SMA.10/III/2023.

Surat pemecatan dengan kop Pemprov Sulsel Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Maros-Makassar ditandatangani Kepala UPT SMAN 10 Makassar Bachmansyur pada tanggal 8 Maret 2023.

Mengutip KabarMakassar.com — jaringan Suara.com, di sekolah itu, Jupriadi sebelumnya mengajar sebagai Guru TIK Komputer. Sejak tahun 2007. Sudah 16 tahun.

Karena mata pelajaran komputer dihapus. Jupriadi dialihkan menjadi Staf IT. Bertugas mengatur website sekolah, jaringan internet, dan koordinator ujian berbasis komputer.

“Pada 8 Maret hal yang tidak saya sangka-sangka sebuah surat pemutusan kerja yang membuat hati ini bertanya-tanya. Dimana saya punya kesalahan karena selama ini saya menjalankan tugas saya di SMA Negeri 10 Makassar dengan baik,” tutur Jupriadi seperti yang dikutip dilaman redaksi KabarMakassar.com, pada Selasa (11/4/2023).

Selama menjadi tenaga honorer, ia sendiri merasa tidak melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah. Bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran atau hal-hal yang membuat ia mendapat sanksi keras berujung pemberhentian.

“Saya mencoba mengingat, mungkin karena ini, saya beberapa kali berkomentar mengenai kesejahteraan operator smart school. Selama 6 bulan atau satu semester belum terbayarkan,” ungkapnya.

“Sebagaimana smart school adalah salah satu program andalan Gubernur Sulsel melalui Dinas Pendidikan. Wajar ini kan hak saya sebagai operator yang belum dibayarkan selama 6 bulan. Tapi apakah masalah itu ada hubungannya sampai saya dipecat?,” jelas Jupriadi.

Ia lebih jauh mempertanyakan bahwa apakah surat pemutusan kerja tersebut diketahui oleh pimpinan di Disdik dan BKD Pemprov Sulsel.

Karena menurutnya, ia mendapat status guru honorer berdasarkan SK Gubernur Sulsel yang tentu diketahui OPD terkait. Dimana Jupriadi sendiri terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan (database).

“Yang membuat saya tidak terima pemecatan ini karena saya tidak disampaikan apa alasannya dipecat?. Saya bekerja secara profesional. Nama yang keluar di surat pemecatan itu cacat administrasi, yang mana nama lengkap saya Jupriadi tetapi surat pemecatan ditulis Jufri,” katanya.

“Saya berharap kepada Gubernur Sulsel agar kira mendapat perhatian kepada seorang guru honorer,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad saat dikonfirmasi perihal pemecatan guru honorer tersebut, Pj Bupati Takalar itu mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum dapat laporan dek. Kasus apa? Hubungi Hazairin Kasubag Umum, mungkin di sana ada laporannya,” terangnya.

“Saya perlu cek apa alasan pemecatannya. Mungkin persoalan kinerja atau pelanggaran disiplin,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala UPT SMA Negeri 10 Makassar, Bachmansyur membenarkan perihal surat pemutusan kerja terhadap Jupriadi.

Ia melihat, Jupriadi salah satu tenaga honorer yang punya karakter yang baik. Namun, karena adanya sebuah kesalahan yang dilakukan oleh bersangkutan.
Kendati demikian, Bachmansyur enggan membeberkan kesalahan tersebut sampai berujung pemberhentian.

“Harusnya pak Jupri (Jupriadi) menemui saya minta maaf apa yang kesalahannya dilakukan. Karena ini persoalan interen sekolah. Jangan persoalan meluas kemana-mana,” katanya saat dihubungi KabarMakassar.com.

“Pak Jupri orangnya baik. Dan perlu diketahui suratnya memang saya sengaja tidak sebarkan dan diteruskan ke Disdik. Ini masalah interen ji. Harusnya ia menemui saya,” ungkapnya.

Sementata itu, DPRD Sulsel melalui Komisi E Rahman Pina menegaskan akan mengecek soal pemecatan guru honorer tersebut. Dimana Komisi E sendiri salah satu yang membidangi yakni pendidikan.

“Saya tidak bisa komentar yang saya tidak tau ceritanya. Nanti saya cek dulu,” singkat RP sapaan Rahman Pina.

Diketahui, Pemprov melalui Disdik Sulsel membuat sebuah program sistem Smart School pada tahun 2022-2023. Program itu menggabungkan antara pembelajaran online dan offline secara bersamaan (Hybrid).

Dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan proses pembelajaran dimana siswa dapat meningkatkan daya serap siswa atas materi yang diajarkan, meningkatkan kemampuan belajar mandiri siswa, meningkatkan partisipasi aktif siswa, meningkatkan kualitas materi pendidik dan meningkatkan kemampuan menampilkan informasi dengan perangkat teknologi informasi.

Yang kemudian pendalamannya diperkuat oleh para siswa dengan proses belajar di kelas dengan pendampingan guru mata pelajaran di sekolah masing-masing.

Selain fasilitas pembelajaran online, aplikasi smart school juga menyediakan Learning Management System (LMS) yang lengkap, seperti modul-modul, bahan ajar, tugas-tugas dan quiz, serta video-video bank soal yang berisi trik-trik penyelesaian soal.

Adapun sejumlah layanan dalam aplikasi Smart School, antara lain medical record, smart news, smart library, smart character, smart event, learning resource, smart passion, smart diary, smart game, dan virtual experience. (*KMR/BM/Red)

*Sumber : KabarMakassar.com