Gegara Tak Setorkan Pajak Rp 2 M, JP Direktur CV SL Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
15
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar mengadakan Konferensi Pers atas kegiatan penyerahan tersangka JP beserta barang bukti

Lapan6OnlineKALBAR | Sanggau : Kantor Wilayah Kanwil DJP Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau dan pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar mengadakan Konferensi Pers atas kegiatan penyerahan tersangka JP beserta barang bukti.

Adapun kegiatan konferensi pers tersebut akan dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023 Pada Pukul 15.00 s.d. selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kanwil DJP Kalimantan Barat, Ir. Kurniawan Nizar, M.Sc., dan anggota. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau yang diwakili Kasi Pidsus Kejaksaan Agus Supriyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat, Agung Budiwijaya, Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan, dan awak media massa.

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Sanggau Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP,red) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, JI. Irian No. 44 Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (17/1/2023).

Adapun penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11November 2022. Dalam keterangan pers nya Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa,”JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018,” jelas Kurniawan Nizar.

Ia menambahkan,“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182,- (Dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah),” tambah Kurniawan Nizar.

Lanjut Kurniawan Nizar,“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” lanjutnya.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

“Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan himbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya,” imbuh Kurniawan Nizar.

“Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” beber Kurniawan Nizar.

Kurniawan Nizar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hokum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.

“Saya ucapkan terima kasih dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi penegak hukum untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kurniawan Nizar.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada laman pajak.go.id. (*Saepul/Ibrahim/H.Syamsulhuda)