“Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN,”
Jakarta | Lapan6Online : Hari-hari ini, masyarakat dibikin kaget dengan melonjaknya tarif listrik yang harus dibayarnya. Ketika orang harus diam di rumah karena pandemi COBID-19, PT PLN (Persero) malah mengerek harga setrum. Terlalu.
Atas kejadian ini, Anggota Ombudsman RI, Laode Ida langsung melontarkan kritik kerasnya. Dia mengkritik sikap PLN yang justru meminta pelanggan untuk mengecek meteran listriknya secara mandiri. Dalihnya, pandemi COVID-19 tidak memungkinkan petugas PLN mencatat penggunaan listrik di tiap rumah.
“Tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik,” kata Laode Ida melalui siaran pers, di Jakarta, pada Minggu (03/05/2020).
Menurutnya, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.
“Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN,” kata Laode Ida.
Laode Ida menambahkan, Ombudsman RI telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan tersebut, di antaranya lonjakan tagihan listrik. “Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik,” katanya.
Hal tersebut, menurutnya, memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit COVID-19. “Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat COVID-19 ini, eh malah justru terbalik,” Ujar Laode Ida.
Dia meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim resiko penularan COVID-19.
“Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal,” kata Laode Ida. ipe/inlh
*Sumber : inilah.com