Gegara Terima Gratifikasi, Pegawai Dirjen Pajak Dijebloskan ke Bui

0
126
“Tersangka PAW dijebloskan ke rumah tahanan negara kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 februari 2019,”

Lapan6Online : Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan PAW, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, terkait dugaan kasus menerima gratifikasi atau suap di KPP Semarang, Dirjen Pajak.

“Tersangka PAW dijebloskan ke rumah tahanan negara kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 februari 2019,” kata Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/01/2019).

Menurut Mukri, penahanan terhadap PAW dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka. Dari hasil penelitian diketemukan dua alat bukti yang cukup terhadap keterlibatan PAW dalam kasus dugaan menerima suap atau janji-janji di institusinya, KPP Semarang, Dirjen Pajak.

“Tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan dikuatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannnya,” tegas Mukri.

Atas perbuatannnya tersangka PAW dijerat pasal sangkaan yakni pasal 12 huruf a, b, B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, PAW ditetapkan tersangka menyusul pengembangan kasus penjualan faktur pajak selama periode 2007-2013. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Jajun Junaedi selaku PNS KPP Jakarta Selatan dan Agoeng Pramoedya selaku Kasi KPP Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu menyusul bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Antara lain, uang yang disalurkan melalui pihak security perumahan, Office Boy (OB), PNS KPP Madya, tukang jahit dan keluarga tersangka. “Uang tersebut (gratifikasi) ditransfer melalui rekening Bank Mandiri, BNI, BCA dengan total Rp 14,162 miliar, “ujar Mukri. Syamsuri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini