Jakarta, Lapan6online.com : Lepas sudah beban yang selama ini menggelayut di hati Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt MKes usai Plt. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Bagus Darmawan meng-eksekusi putusan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT.
Pada sidang eksekusi yang digelar Rabu (11/11/2020) Kepala PTUN Jakarta, Bagus Darmawan memerintahkan Kepala Badan POM (BPOM) untuk mengembalikan jabatan Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya dengan cara mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPOM RI Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari Apt MKes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina/Gol. Pembina TK. I (IV-b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.
Mengacu Pada Diktum Ke-3 Amar Putusan
Perintah PTUN mengacu pada diktum putusan No. 3 putusan perkara nomor 294/G/2018/PTUN.JKT yang menyebutkan, “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KP 05.02.1.242.09.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs.Sapari, Apt. M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol, Pembina Tk.I (IV/b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.”
“Intinya tadi hasil yang kita peroleh bahwa (Kepala) Badan POM harus mencabut SK Pemberhentian saya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018,” kata Sapari didampingi langsung oleh Penasehat Hukumnya Arthur Noija, Hendri Wilman dan Sakti Aji seusai sidang Eksekusi.
“Bagi kami ini merupakan kemajuan penting terutama bagi saya pribadi dan keluarga saya,” tandasnya.
Diawasi dan Dimonitoring Gerai Hukum
Penasehat Hukum Sapari, Hendri Wilman mengatakan, pihaknya selaku penasehat hukum cukup senang sudah ada tahapan satu langkah maju ke depan dari putusan 294 yang sudah inkracht di tahun 2020.
“Karena sudah beberapa bulan, putusan yang diterima klien kami belum ada kemajuan. Barulah hari ini 11 november 2020 sudah ada kemajuan dimana Kepala BPOM harus membuat surat pencabutan pembatalan terhadap SK Klien kami sesuai dengan diktum ke-3.” terangnya.
Wilman yang didampingi langsung Arthur Noija dan Sakti, menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Badan POM.
“Kami juga berusaha mengawasi, memonitoring agar segera Badan POM membuat surat pencabutan SK pemberhentian tersebut. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap putusan eksekusi hari ini,” tandas Wilman.
Diktum ke-4 Bagaimana?
Namun begitu, pada sidang eksekusi itu bisa disebut tanggung, sebab hanya membahas diktum ke-3 putusan perkara 294/G/2018/PTUN.JKT.
Sementara diktum ke-4 yang menyebutkan, “Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.” tidak dibahas atau tidak dibunyikan dalam sidang eksekusi tersebut.
Saat dikonfirmasi redaksi Lapan6online, secara tegas Sakti Aji mengatakan sejak awal dibuka dan sidang ditutup, hanya membahas diktum ke-3 perkara 294. Sementara diktum ke-4 tidak dibahas.
Menurut Sakti, pihaknya akan mengawasi jalannya eksekusi setelah pencabutan SK pemberhentian kliennya dibuat oleh Kepala BPOM sesuai perintah Pengadilan, maka jabatan Sapari harus dikembalikan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya. Mekanisme itu akan terus dimonitoring pihaknya.
“Kita awasi dan monitoring. Kita tunggu saja,” tandas Sakti.
(Hugeng Widodo/Lapan6online)