Gen Z Beli Rumah Sendiri, Mustahilkah?

0
26
Bella Lutfiyya/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Hal ini akhirnya akan membuat banyak orang berfikir mustahil untuk bisa memiliki rumah sendiri di keadaan perekonomian seperti ini. Untuk makan sehari-hari saja sudah susah, bagaimana mau membeli rumah sendiri?,”

Oleh : Bella Lutfiyya

RUMAH adalah salah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan manusia bersamaan dengan Sandang (pakaian) dan Pangan (makanan). Namun, kebutuhan pokok yang satu ini terbilang cukup sulit untuk didapatkan, bahkan bisa dibilang hal yang mewah.

Alasan tersebut dikarenakan menjulangnya harga properti khususnya rumah di Indonesia, hal ini tentunya memberatkan masyarakat untuk bisa memiliki rumah sendiri.

Generasi Z atau Gen Z adalah salah satu bagian masyarakat yang terdampak. Hal ini dibuktikan melalui sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pew Research Center pada tahun 2019 yang menunjukkan bahwa Generasi Z menghadapi tantangan besar dalam memiliki rumah.

Menurut data tersebut, faktor seperti kenaikan harga properti yang cepat serta hutang Generasi Z yang tinggi membuat mereka kesulitan untuk menabung uang untuk pembayaran uang muka atau memenuhi syarat untuk mendapatkan hipotek (kumparan.com, 10 Februari 2025).

Selain itu, banyak Gen Z yang harus menghidupi keluarga sekaligus membantu orang tua atau keluarga yang biasa disebut “Generasi Sandwich”. Data terbaru Pinhome bersama dengan YouGov menunjukkan setidaknya ada 41 juta orang di Indonesia atau 26 persen dari golongan Gen Z yang masuk dalam kategori “Generasi Sandwich” (antaranews.com, 14 Februari 2025).

Pendapatan atau gaji Generasi Z juga tidak seberapa. Bahkan, masih banyak yang digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Hal ini akhirnya akan membuat banyak orang berfikir mustahil untuk bisa memiliki rumah sendiri di keadaan perekonomian seperti ini. Untuk makan sehari-hari saja sudah susah, bagaimana mau membeli rumah sendiri?

Solusi yang diberikan oleh negara berupa Program Sejuta Rumah juga tidaklah solutif dan tidak menjamin pasti setiap individu bisa membeli rumah atau tempat tinggal. Melemahnya daya beli masyarakat akibat biaya hidup yang tinggi adalah bukti ketidaksejahteraan masyarakat sekaligus bukti lepas tangannya pemerintah terhadap tugasnya untuk bisa memenuhi kebutuhan rakyat.

Penerapan Sistem Kapitalisme yang berasaskan pada kebebasan kepemilikan menyebabkan kebutuhan pokok akhirnya dimonopoli para korporat dan menjadi sektor komersial yang menguntungkan para oligarki. Sistem Kapitalisme yang berpondasi pada materi hanya melihat keuntungan pribadi dan para pemegang kepentingan semata, sementara rakyat yang merupakan tanggung jawab para penguasa atau pemimpin negara justru cenderung diabaikan.

Sementara itu, Khilafah Islam justru mempermudah kebutuhan pokok masyarakat, karena mempunyai pandangan tepat terkait perannya sebagai pengurus umat. Dalam Islam, rumah dipandang sebagai tempat untuk menjalankan syariat, yaitu syariat aurat. Seperti yang kebanyakan orang telah ketahui, setiap individu baik laki – laki maupun perempuan memiliki aurat yang tidak boleh tampak selain oleh mahramnya, sehingga rumah adalah tempat terbaik untuk merasa aman dan nyaman untuk syariat aurat tersebut.

Selain itu, ada juga fungsi ibadah, sehingga di dalam rumah diperlukan adanya mushola atau tempat tersendiri untuk menjalankan ibadah. Fungsi ekonomi seperti dapur juga harus tersedia di rumah. Lalu, fungsi edukasi seperti ruang belajar atau perpustakaan juga diperlukan.

Bahkan, antar rumah harus ada jeda halaman sebagai implementasi hukum syara agar pandangan orang luar tidak langsung tertuju pada aktivitas yang ada di dalam rumah, sehingga privasi terjaga.

Begitu detail dan istimewanya Islam dalam mengatur kebutuhan privasi setiap individu. Islam menetapkan bahwa setiap orang berhak mempunyai tempat tinggal yang layak sehingga dapat membahagiakan dirinya. “Terdapat 4 (empat) perkara kebahagiaan, yaitu istri sholihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga baik, dan kendaraan yang nyaman” (HR Ibnu Hibban).

Negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan akan memudahkan seseorang untuk mendapatkan rumah dengan beberapa mekanisme, yaitu iklim ekonomi yang sehat berdasarkan aqad ijarah, tidak menerapkan praktik ribawi; dan menghilangkan korporasi rumahan.

Terkait lahan, syariat mempunyai aturan, jika ada lahan yang selama 3 tahun ditelantarkan oleh pemiliknya tanpa ada hal apapun yang dikelola di atas tanah tersebut, maka tanah akan diambil oleh negara untuk diberikan kepada orang yang mampu mengelolanya. Hal ini akan memberantas mafia tanah dan monopoli lahan serta memberikan lahan kepada yang berhak dan membutuhkan.

Terbukti bahwa Islam mengatur segala urusan manusia, bahkan sampai pada kebutuhan tempat tinggal setiap individu. Sistem Islam yang sumber hukumnya berasal dari hukum syara yang diatur langsung oleh Allah SWT, akan menetapkan sesuatu tepat pada tempatnya, bersifat objektif, dan tidak pandang bulu.

Negara yang menerapkan Islam, akan menjamin kebutuhan hidup umatnya terpenuhi. Para pemimpin yang mengerti akan tanggung jawab yang besar, keimanan dan taqwanya yang kuat kepada Allah SWT akan menghindarkan mereka dari sifat – sifat buruk yang melenceng dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin dan justru berlomba – lomba dalam kebaikan. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Muslimah

Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.