GerCep Polres Sanggau Ungkap Kasus KDRT, Anak Kandung Bunuh Orangtua Gegara Tak Dibelikan HP

0
24
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Selasa (03/09/2024)/Foto2 : Dok.Humas Polres Sanggau

HUKUM | NUSANTARA

“Adapun tersangka melakukan Penganiayaan atau KDRT terhadap Saudari M dengan dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan, kaki kiri, serta menusuk pada bagian punggung,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Gerak Cepat (GerCep,red) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, yang dilakukan tersangka AD (23) merupakan anak kandung dari korban, pada Selasa (20/08/2024) malam.

Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra dalam keterangan persnya, pada Selasa (03/09/2024), ia mengatakan bahwa,“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka karena merasa kesal kepada orang tuanya, tidak bersedia memberikan uang sebesar Dua Juta Rupiah yang diminta oleh pelaku untuk membeli handphone,” ujar AKP Indrawan Wira Saputra.

Perbuatan tersangka terhadap kedua orang tua kandungnya yaitu korban yang berinisial M yang merupakan ibu kandung dari tersangka, kemudian korban yang berinisial A yang merupakan ayah kandung tersangka.

Lebih jelas AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan,“Adapun tersangka melakukan Penganiayaan atau KDRT terhadap Saudari M dengan dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan, kaki kiri, serta menusuk pada bagian punggung. Sedangkan terhadap Saudara A, dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian kepala, dada, bahu kanan, tangan kanan, bahu kiri, serta menusuk menggunakan sebilah keris pada bagian dada, dan menggorok leher korban,” jelas Kasat.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban M dan A mengalami luka berat dan dilakukan perawatan medis di Puskesmas Teraju, dan selanjutnya terhadap korban A dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak.

Berdasarkan hasil VER Dokter Puskesmas Teraju, korban M mengalami sebanyak 18 luka, dengan rincian luka bacok 16 luka, Yang mana luka-luka tersebut pada bagian bahu 3 luka bacok, tangan kanan 6 luka bacok, tangan kiri 1 luka bacok, punggung 5 luka bacok dan 1 luka tusuk, kaki kanan 1 luka bacok, dan kaki kiri 1 luka sayat. Sedangkan korban A mengalami 16 luka dengan rincian 5 luka sayat, 2 luka tusuk, dan 9 luka bacok. Yang mana luka-luka tersebut dibagian kepala 1 luka bacok dan 1 luka sayat, bagian leher 1 luka bacok dan 2 luka sayat, bagian dada 2 luka tusuk dan 1 luka sayat, bagian bahu kanan 1 luka bacok, bagian tangan kanan 3 luka bacok, dan bagian bahu kiri 1 luka. b.

Masih dalam keterangan AKP Indrawan Wira Saputra bahwa,“Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di jalur trans Kalimantan setelah Polsek Meliau berkoordinasi dengan Polsek Toba pada saat pelaku hendak kabur dengan menggunakan kendaraan roda 2 miliknya yang akan menuju ke kampung istrinya di Desa Peruan Dalam Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau melalui jalur Trans Kalimantan Kecamatan Toba,” imbuh Kasat.

Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 23.00 wib, di rumah milik korban dan juga ditempati oleh pelaku yang terletak di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan dan/atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial AD Als D terhadap kedua orang tua kandungnya yaitu korban yang berinisial M yang merupakan ibu kandung dari tersangka, kemudian korban yang berinisial A yang merupakan ayah kandung tersangka.

Adapun tersangka berinisial AD Als D melakukan Penganiayaan dan/atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Saudari M dengan dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan, kaki kiri, serta menusuk pada bagian punggung. Sedangkan terhadap Saudara A, tersangka berinisial AD Als D melakukan.

Penganiayaan dan/atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian kepala, dada, bahu kanan, tangan kanan, bahu kiri, serta menusuk menggunakan sebilah keris pada bagian dada, dan menggorok leher korban. Akibat dari penganiayaan tersebut, Saudari M dan Saudara A mengalami luka berat dan dilakukan perawatan Medis di Puskesmas Teraju, dan selanjutnya terhadap Saudara A dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak. Adapun kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Meliau oleh pelapor yang berinisial HS yang merupakan Abang Kandung Saudari M.

Berdasarkan hasil VER Dokter Puskesmas Teraju, korban Saudari M mengalami sebanyak 18 (delapan belas) luka, dengan rincian luka bacok 16 (enam belas) luka, luka sayat sebanyak 1 (satu) luka, dan luka tusuk sebanyak 1 (satu) luka. Yang mana luka-luka yang dialami oleh saudari M pada bagian bahu 3 (tiga) luka bacok, tangan kanan 6 (enam) luka bacok, tangan kiri 1 (satu) luka bacok, punggung 5 (lima) luka bacok dan 1 (satu) luka tusuk, kaki kanan 1 (satu) luka bacok, dan kaki kiri 1 (satu) luka sayat. Sedangkan korban Saudara A mengalami 16 (enam belas) luka dengan rincian 5 (lima) luka sayat, 2 (dua) luka tusuk, dan 9 (sembilan) luka bacok. Yang mana luka-luka tersebut dibagian kepala 1 (satu) luka bacok dan 1 (satu) luka sayat, bagian leher 1 (satu) luka bacok dan 2 (dua) luka sayat, bagian dada 2 (dua) luka tusuk dan 1 (satu) luka sayat, bagian bahu kanan 1 (satu) luka bacok, bagian tangan kanan 3 (tiga) luka bacok, dan bagian bahu kiri 1 (satu) luka.

Kronologi Penangkapan Pelaku
Pada saat Pelaku AD Als D selesai melakukan Pembacokan terhadap saudara A dan saudari M, pelaku AD Als D kabur dengan menggunakan kendaraan roda 2 merek Honda Revo warna putih miliknya yang rencananya pelaku AD Als D akan kabur ke Kampung istrinya yang terletak di Desa Peruan Dalam Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau melalui jalur trans kalimantan Kecamatan Toba.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Kepolisian Sektor Meliau berkoordinasi dengan Polsek Toba untuk mengamankan pelaku AD Als D apabila ditemukan melintas di jalur trans Kalimantan. Selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Toba melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan mengendarai kendaraan yang sama seperti yang dikirimkan oleh petugas kepolisian sektor meliau sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan Desa Teraju Barat Kec. Toba Kab.Sanggau, kemudian petugas memberhentikan mengamankan seseorang tersebut kemudian diinterogasi dan ditemukan fakta bahwa orang tersebut merupakan pelaku AD Als D, setelah itu anggota kepolisian sektor Toba membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Toba kemudian menghubungi anggota kepolisian Sektor Meliau.

Modus Operandi
Pelaku secara sengaja mengambil sebilah mandau dan sebilah keris, selanjutnya dengan menggunakan peralatan tersebut pelaku melakukan penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban dengan cara membacok berkali-kali, menusuk, serta menggorok leher korban, dengan maksud untuk melukai korban.

Bahwa tersangka melakukan penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga tersebut dengan alasan pelaku merasa kesal kepada orang tuanya, karena orang tua pelaku tidak bersedia memberikan uang sebesar rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diminta oleh pelaku untuk membeli handphone.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah mandau beserta sarungnya, satu bilah keris beserta sarungnya, satu helai celana warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai celana panjang warna cream yang terdapat bercak darah, satu helai baju kaos warna kuning yang terdapat bercak darah, satu buah sauk/tanggok ikan bertangkai bambu yang terdapat bercak darah.

Diakhir keterangannya, AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan,“Adapun barang bukti berupa mandau dan keris adalah milik orang tua tersangka. Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana KDRT berupa kekerasan fisik yang dilakukan terhadap kedua Orang Tua Kandungnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, yang akan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (*Saepul)