GerCep Satres Narkoba Polres Sanggau, Kembali Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kec.Kapuas

0
22
Kedua Pelaku J (28), dan G.G.M (21) diduga pengedar Narkoba jenis Sabu diwilayah Kec.Kapuas, Sanggau, Kalbar/Foto2 : Dok.Humas Polres Sanggau

HUKUM

“Berhasil diamankan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan TP.Narkotika,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : GerCep (Gerak Cepat,red) Satres Narkoba Polres Sanggau kembali mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu diwilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin (09/09/2024).

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, SH dalam rilisnya mengatakan ke dua pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berinisial J (28) warga Kel. Tanjung Kapuas Kec. Kapuas, Sanggau, kemudian G.G.M (21) warga Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

“Dari tindakan penggeledahan yang di lakukan terhadap pelaku beserta rumah tempat tinggalnya tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh terduga pelaku merupakan miliknya sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Donny Sembiring menambahkan bahwa,”Sedangkan dari G.G.M saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan TP.Narkotika,” tambahnya.

Kronologis
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres sanggau dan Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau pada Senin(09/09/2024) sekira pukul 22.00 WIB, berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama J, yang pada saat kejadian sedang berada di tepi jalan dekat Masjid Agung yang beralamatkan di Kel. Ilir Kota Kec. Kapuas kan. Sanggau.

Setelah terduga pelaku diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap diri J, di lokasi tempat kejadian dan berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh terduga pelaku merupakan miliknya sendiri.

Selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP. Narkotika yang diduga dilakukan oleh J. Kemudian tim gabungan Satresnarkoba Polres sanggau berserta Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang laki-laki atas nama G.G.M yang pada saat kejadian sedang berada didalam kamar kost yang beralamatkan di jalan Perintis Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

Setelah terduga pelaku berhasil diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap diri G.G.M berserta rumah tempat kejadian, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan TP.Narkotika dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan petugas diakui oleh pelaku merupakan miliknya sendiri.

Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut disita dari J berupa :
– 3(Tiga) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu
– 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone Merk Redmi Note 9 warna hijau berikut nomor WA
– 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor registrasi, Nomor Rangka:MH1JM3128JK216236 dan Nomor Mesin:JM31E2211265.

Kemudian, dari M berupa :
– 18 (delapan belas) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu
– 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek iPhone 11 warna merah berikut nomor WA
– 1 (satu) Unit timbangan elektronik bertuliskan Mini digitalPocket scale warna hitam
– 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih
– 6 (enam) bundel plastik bening berklip
– 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Gradient warna abu-abu

“Terhadap pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan selanjutnya di bawa ke Polres sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*Saepul)

*Sumber : Humas Polres Sanggau