“Ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak korupsi APBDes dalam rentan waktu bulan Juni – Desember 2018 dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBDes Semerangkai tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan realisasinya,”
Sanggau | Lapan6OnlineKalBar : Dugaan korupsi ABPDes Semerangkai Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 sebesar Rp 317.838.283 dari total APBDes 1.243.788.330 memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismy, pada Jumat (16/10/2020) menjelaskan bahwa,”Ada tiga terdakwa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan desa. Ketiganya berinisial Ag (ASN) selaku Pj Kepala Desa Semerangkai. Ag diduga telah menikmati anggaran Rp 244.314.133 dan baru dibayarkan sebesar Rp 17.000.000. Terdakwa kedua berinisial HK selaku sekretaris Desa Semerangkai, “ jelas Rans Fismy.
HK diduga telah menikmati anggaran Rp 43.587.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya. Dan yang ketiga berinisial AFIS selaku bendahara Desa Semerangkai. AFIS diduga telah menikmati anggaran desa sebesar Rp 29.936.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya.
Rans menambahkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak korupsi APBDes dalam rentan waktu bulan Juni – Desember 2018 dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBDes Semerangkai tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan realisasinya.
“Dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara dan daerah dalam hal ini Pemkab Sanggau berdasarkan LHP dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 317.838.283 yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” ujarnya.
Para terdakwa, lanjut Rans, dikenakan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jp pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Saat ini terdakwa menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, satu di Rutan klas II B Sanggau dan dua lainnya di tahanan Mapolres Sanggau,” pungkas Rans. Adi N/Ipul
*Sumber : seputarkapuas.com