HUKUM | KRIMINAL
“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,”
Lapan6Online | Tangerang : Merasa tersinggung dan sakit hati sering ditagih utang yang disertai kata-kata tak senonoh, seorang paman akhirnya tega menghabisi nyawa keponakan sendiri. Sadisnya, sang keponakan “dihabisi” ketika sedang tidur bersama istrinya di Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten, pada Jumat (25/02/2022).
Peristiwa pembunuhan yang sempat menggemparkan warga ini dilatarbelakangi dendam dan sakit hati Pelaku JS (31) terhadap korban SM (29) keponakannya yang dinilai tidak sopan dan menyinggung perasaan. Sebab, korban seringkali menagih utang Rp 10 juta sambil memaki dengan kata-kata tak senonoh.
Maka saking kesalnya hingga gelap mata, sang paman mendatangi rumah korban yang sedang tidur berdua istrinya. Pintu kamar itu ditendang hingga rusak dan terbuka. Korban SM bersama istrinya kontan terbangun dari tudurnya. Namun belum sempat bangun, sang paman JS langsung menyerangnya dan menghujamkan pisau ke tubuh korban. Istri korban pun tak bisa berbuat banyak kecuali menjerit minta pertolongan.
Polsek Balaraja Polresta Tangerang setelah mendapat laporan atas peristiwa itu langsung turun ke TKP guna melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Maka tak butuh waktu lama petugas berhasil menangkap seorang diduga pelaku penusukan terhadap korban SM (29) beralamat di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang (TKP) pada Jumat (25/02/2022).
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menyampaikan bahwa Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian penusukan hingga mengakibatkan kematian.
“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Herry Fitriyono.
Herry Fitriyono menjelaskan JS (31) membunuh korban SM (29) akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih utang kepada pelaku dengan disertai kata-kata tidak sesonoh dan cara tidak sopan. Pelaku merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan sendiri.
“Pelaku JS (31) paman korban mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak lalu masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya. Kemudian, pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku,” ujarnya.
Herry Fitriyono mengatakan, hasil penangkapan pelaku, personel mengamankan barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku. Selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di outopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten.
Herry Fitriyono menyampaikan atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan ditetapkan pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan, “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,” imbuhnya. (*Ist/Kop/Mas Te/Lpn6)