Gila! Putus Sama Ibunya, Anak Mantan Pacar Jadi Sasaaran? Disetubuhi 6 Kali dalam Keadaan Mabok Miras

0
4
Terduga pelaku yang setubuhi gadis di bawah umur diamankan di Polsektro Tamansari.. Ist.
“Modus pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu diajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh,”

Jakarta | Lapan6Online : Gagal menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita, pemuda bejat ini justru malah memperdaya anak mantan pacarnya itu.

Gadis yang masih di bawah umur alias anak baru gede (ABG) ini dipacari lalu diajak minum minuman keras. Dalam keadaan mabok korban dibawa ke hotel lalu disetubuhi.

Perbuatan terkutuk ini terjadi hingga berulang kali sebanyaak 6 kali. Modusnya sama yakni korban diajak minum minuman beralkohol.

Setelah korban yang berinisial J (16) ini dalam keadaan mabok, lalu diajak ke hotel. Korban yang dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh minum keras (miras), lalu disetubuhi pelaku. Aksi bejat ini dilakukan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan Kemayoran Jakarta Pusat.

Polsek Metro Tamansari akhirnya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap terduga pelaku, pada Kamis (20/07/2023).

Ironisnya, pelaku FR (39) melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban J (16) sudah 6 kali di hotel kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari.

“Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Kompol Ramondias saat dikonfirmasi, pada Kamis (20/07/2023) kemarin.

Adhi menuturkan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 6 kali yang dilakukan di beberapa hotel di wilayah Tamansari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

“Modus pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu diajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh,” terangnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.

Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim, Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal.

“Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” imbuh Roland.

Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*Hms/Ash/Kop/MasTe/Lpn6)