Gila! Skandal ‘Maling Berdasi’ BRI wilayah DKI Jakarta, Rp20 M Disikat, Akhirnya Penyidik Tahan 2 Manager dan 1 Debitur

0
29
Tersangka Korupsi BRI, OJP Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, dan RH Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera. TSS Debitur 'blangsak' dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera (kanan), @foto:puspenkum

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Tersangka OJP tahun 2016 hingga 2020, memroses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan. Juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/ Relationship Manager (RM),”

Lapan6Online | Jakarta : Skandal ‘maling berdasi’ alias dugaan korupsi di BRI kantor cabang wilayah DKI Jakarta bermodus permohonan dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) berhasil dibongkar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kerugian negara mencapai Rp20,8 miliar.

Tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka dan langsung menjebloskan dalam sel tahanan. Yaitu, dua tersangka pejabat BRI level kantor cabang, seorang tersangka adalah seorang debitur.

“Telah menetapkan tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dilaman redaksi LensaIndonesia, pada Rabu (18/10/2022).

Korupsi dalam modus Permohonan dan Penggunaan Fasilitas KMK itu terjadi di BRI KCP Bangka Raya di Jalan Bangka Raya No.20, Pela Mampang, Kec. Mampang, dan KC Ampera di Jalan Ampera Raya No 8, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka itu, OJP selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya dan RH selaku Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera.

Satu tersangka lagi, berinisial TSS selaku Debitur ‘blangsak’ dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Tersangka dilakukan penahanan,” kata Ketut.

OJP ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari terhitung 17 Oktober 2022 sampai 05 November 2022.

RH ditahan Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari terhitung 17 Oktober 2022 sampai 05 November 2022.

TSS ditahan Rutan Kelas I Cipinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 17 Oktober 2022 s/d 05 November 2022.

Peran tersangka, Kapuspenkum menjebutkan, Tersangka OJP tahun 2016 hingga 2020, memroses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan. Juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/ Relationship Manager (RM).

Akibatnya, saat terjadi kolektibilitas 5 pada 2021, berakibat kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp 11.832.761.117 (lebih Rp11.8 M) di BRI KCP Bangka Raya dan Rp Rp9 Miliar di BRI KC. Ampera. Kolektabilitas adalah angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Tersangka RH pada tahun 2019 hingga 2020, mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sehingga, saat terjadi kolektibilitas 5 pada 2020, berakibat kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp9 Miliar di BRI KC. Ampera.

Tersangka TSS tahun 2019 hingga 2020, mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp1 Miliar di BRI KCP Bangka Raya. Dan, Rp 5 Miliar di BRI KC Ampera.

Para tersangka dijerat tuduhan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 31 orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI),” jelas Kapuspenkum. (@rachmat/LI/Red)

*Sumber : lensaindonesia.com