Giliran Dirut PT IGS Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas Rp 47.1 Triliun

0
3
Ilustrasi : Emas batangan. Ist
“Dalam kasus korupsi komoditi emas ini masuk dalam katagori tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 349 triliun,”

Jakarta | Lapan6Online : Direktur Utama (Dirut) PT Indah Golden Signature (IGS), HW, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa seorang saksi diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Saksi yang diperiksa berinisial HW Direktur Utama PT IGS,” kata Kapuspenkum di Jakarta, pada Rabu (23/08/2023).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan akhir yang dilakukan Kejaksaan Agung pada tahun 2021, terungkap bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 47,1 triliun.

Kasus dugaan korupsi yang mengeruk uang Negara hingga puluhan triliun ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Mei 2021 bersadarkan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print 14/Fd.2/05/2023.

Sementara itu, menurut Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas ada dugaan keterkaitan dengan peran Bea Cukai dan PT Antam (AT).

“Dalam kasus korupsi komoditi emas ini masuk dalam katagori tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 349 triliun,” ujar Febrie baru-baru ini.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pernah mengungkapkan bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana yang berkaitan dengan emas batangan. (*Kop/ Syamsuri/MasTe/Lpn6)