Gisel Oh… Gisel, Hotel Prodeo Menantimu…

0
50
Gisel yang teranvcam 12 tahun penjara akibat video syur nya. Footo : Ist
“Gisel membuat video tersebut untuk pribadi dan tidak berniat menyebarluaskannya. Seharusnya Gisel menjadi korban, bukan tersangka,”

Lapan6Online | JAKARTA : Artis penyanyi mantan istri Gading Marthin, Gisella Anastasia alias GA dan seorang pria berinisial MYD resmi ditetapkan sebagai tersangka video syue yang sempat beredar di media sosial. Terkait hal tersebut, Keduanya dalam pemeriksaan mengakui figur yang ada di video itu adalah mereka.

Atas perbuatannya itu, Gisel dan MYD pun dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ibunda Gempita Nora Marthen ini dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (29/12/2020) kemarin.

“Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara,” sambung Yusri.

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menanggapi bahwa Gisel dan MYD tidak bisa dipidana. Sebab, kata dia, Gisel membuat video tersebut untuk pribadi dan tidak berniat menyebarluaskannya. Seharusnya Gisel menjadi korban, bukan tersangka.

“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik,” kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati kepada awak media, pada Selasa (29/12/2020) kemarin.

Maidina lebih jauh menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” kata Maidina.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebut Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Maidina juga menyoroti perdebatan lainnya terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik. Dengan begitu, terdapat aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Maidina mengingatkan tim penyidik sepatutnya memahami jika Gisel dan MYD tak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi.

“Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” imbuhnya. *Kop/Mas Te/Lpn6.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini