“Perwakilan Mahasiswa akan datang kembali ke kantor Perumnas pada hari Rabu untuk menyerahkan salinan keputusan dari Mahkamah Agung. Pihak Perumnas akan bersedia membantu permasalahan ahli waris ke BPN namun untuk penggantian ganti rugi harus ada penetapan pengadilan,”
Lapan6Online : Pada 04 Februari 2019 sekira pukul. 13.00 Wib, di Wisma Perumnas Jl. D.I Panjaitan Rt.01/011 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah berlangsung aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM,red).
Dalam aksi tersebut, massa dengan menggunakan 4 unit kendaraan roda dua dengan jumlah massa 8 orang, dibawah coordinator lapangan (Korlap,red) Ivandkah Wakano.
Aksinya massa melakukan orasi menggunakan Alat peraga sebuah Toa, Spanduk dan membakar ban bekas di depan pintu keluar Kantor Perum Perumnas.
Adapun tuntutan mereka adalah :
1. Mendesak pihak perumnas mengganti rugi tanah garapan Alm Daman Bin Niun.
2. Boikot Perumnas jika tidak mampu menyelesaikan sengketa tanah Alm Daman Bin Niun.
Tampak spanduk dengan bertulisankan”Ganti rugi tanah garapan Alm. Daman Bin Niun dan “Boikot Perumnas jika tidak mampu menyelesaikan sengketa tanah Alm Daman Bin Niun,”.
Hingga pada pukul. 14.25 Wib, 2 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh pihak Perum Perumnas, antara lain : Perwakilan Mahasiswa (Ivan – Universitas Ibnu Chaldun dan Adam Universitas Nasional).
Sementara itu, perwakilan dari pihak Perum Perumnas diwakili oleh Kaimudin (GM Hukum), dan Amat Rokhimat ( GM Pertanahan).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Perwakilan dari Perum Perumnas menyampaikan beberapa hal secara tertulis, yang isinya adalah :
1. Ada beberapa warga yang sudah di buatkan sertifikat dan ada beberapa yang masuk ke dalam ranah pengadilan.
2. Obyek Tanah yang di permasalahkan sebenarnya sudah selesai dalam proses hukum dimulai dari Pengadilan Negeri dan dimenangkan oleh penggugat namun dalam Kasasi dimenangkan oleh Perumnas.
3. Tidak ada pengeluaran uang dari pemerintah untuk pembayaran kepada ahli waris dimana tanah tersebut sudah dimenangkan oleh Perumnas dan mempunyai HPL.
4. Semua pengeluaran uang harus di pertanggung jawabkan maka dari itu harus di selesaikan dulu proses hukumnya.
Kemudian, dari Perwakilan pihak pendemo yang diwakili oleh Mahasiswa menyampaikan beberapa hal,diantaranya :
1. Dari data yang kami miliki bahwa ahli waris Bin Niu telah memenangkan sampai dengan Kasasi dan mungkin lusa akan kami serahkan kepada pihak Perumnas.
2. Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah penerbitan sertifikat atas sertifikasi tanah dari BPN atas nama Perumnas, namun tanah yang saat ini di menangkan oleh ahli waris sudah di bangun Rumah Sakit oleh sebab itu kita datang kemari untuk meminta ganti rugi kepada pihak perumnas.
Dan hasil dari Mediasi adalah sebagai berikut :
1. Perwakilan Mahasiswa akan datang kembali ke kantor Perumnas pada hari Rabu untuk menyerahkan salinan keputusan dari Mahkamah Agung.
2. Pihak Perumnas akan bersedia membantu permasalahan ahli waris ke BPN namun untuk penggantian ganti rugi harus ada penetapan pengadilan.
Aksi demo tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari Polsek Jatinegara sebanyak 20 personil, dibawah pimpinan Kapolsek Jatinegara, Rudi Haryanto, AMd, dan Intel Polres Jaktim 2 personil. Aksi demo hingga adanya pertemuan kedua belak pihak berjalan aman dan kondusif. Muhaimin