Gonjang Ganjing Dugaan Korupsi Dana Bansos Berau, Dewan Rakyat Dayak Somasi Kejaksaan

0
440
Ketua Dewan Rakyat Dayak DPW Kaltim, Siswansyah saat mengadu ke Kantor Staf Presiden. (foto: dok. Pribadi Siswansyah / dok. Lapan6online)

Berau, Kalimantan Timur, Lapan6online.com : Skandal korupsi masih menjadi momok mengerikan bangsa Indonesia. Kisah para oknum pejabat yang berlomba-lomba meraih label “Koruptor” yang dipaksa menghabiskan hari tua di Penjara, tak menyurutkan oknum-oknum lainnya untuk terus menggerogoti keuangan negara.

Inilah yang dilakukan Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim) menggebrak para penegak hukum untuk kembali mengusut gonjang ganjing berbagai dugaan skandal korupsi, tidak saja di Kaltim namun juga di Kab. Berau, salah satunya dengan mensomasi Kejaksaan.

“Kami sudah menyiapkan surat Somasi kedua yang ditujukan untuk Kejaksaan Tanjung Redeb, Berau terkait dengan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Berau masa bakti 2009-2014 dan korupsi massal DPRD Kaltim periode 1999-2004.” jelas Siswansyah, Ketua DRD DPW Kaltim kepada Lapan6online.com, Selasa (21/7/2020).

Somasi 1 Juli 2020

Sebelumnya, untuk kasus dugaan korupsi dana Bansos, surat somasi pertama telah dilayangkan DRD DPW Kaltim pada tanggal 1 Juli 2020 kemarin. Sementara untuk kasus korupsi massal DPRD Kaltim, DRD DPW Kaltim langsung menyurati Kejaksaan Agung RI pada tanggal 6 Juli 2020 kemarin. Dalam surat itu, Siswansyah mempertanyakan tindak lanjut dari kasus-kasus tipikor tersebut.

Ketua DRD DPW Kalimantan Timur, Siswansyah. (Foto: Hugeng Widodo/Lapan6online)

Terkait dengan dugaan korupsi Dana Bansos yang disebut Siswansyah sebagai kasus yang penyelesaian hukumnya kini tak jelas alias diduga ‘mangkrak’, Siswansyah membeberkan dugaan itu muncul pada masa bhakti anggota DPRD 2009-2014.

“Saat itu ada usulan dari yayasan Asowa untuk membangun sekolah di Yayasan tersebut yang pada waktu itu masuk ke fraksi PKS. Usulan tersebut diketok dan disetujui oleh anggota DPRD kab. Berau. Tersalurlah dana bansos itu ke yayasan Asowa berkat usulan PKS.” bebernya.

“Namun kemudian, muncul temuan Kejaksaan ada dugaan korupsi yang melibatkan Yayasan Asowa. Bahkan, Ketua Yayasan Asowa, Najamudin, saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Kab. Berau pada tahun 2012. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Berau di era Kepala Kejari saat itu Rudi Manurung, sampai hari ini tak pernah ada tindaklanjutnya.” tandas dia.

Menurut Siswansyah, saat itu, sebagai tersangka, Najamuddin tidak pernah ditahan, tidak ada proses atau tindak lanjut hukum sampai hari ini. “Jadi kasus itu ‘ngambang’ (mangkrak).” ungkapnya.

Pekerjaan Rumah Kejaksaan

Menilik informasi dari situs Prokal.co berjudul “Kejari Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka, Kasus Aspirasi DPRD Berau Kembali Menggelinding” yang dirilis pada Jumat, 04 Maret 2016 lalu disebutkan, Instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Abdoel Kadiroen, agar seluruh tunggakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang selama ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb, segera dituntaskan.

Ketua Dewan Rakyat Dayak DPW Kaltim saat datang ke Ombudsman RI. (Foto: dok. Lapan6online)

(Saat itu) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Redeb Rudy Hartawan Manurung, memastikan satu per satu kasus yang selama ini ditangani pihaknya segera diselesaikan hingga ke meja hijau.

Saat itu, dari sejumlah kasus dugaan tipikor yang belum tuntas dan masih dalam tahap penyidikan antara lain, kasus dugaan tipikor penyaluran dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2 miliar ke salah satu yayasan pendidikan di Tanjung Redeb, yang berasal dari dana aspirasi salah seorang anggota DPRD Berau periode 2009-2014.

Penetapan Tersangka

Informasi yang dihimpun Prokal.co dikabarkan bahwa dalam kasus ini pula, penyidik kejari telah menetapkan satu tersangka yang diduga merupakan ketua yayasan penerima dana bansos tersebut. Sayangnya, untuk sementara Rudy belum bersedia membeber kepada wartawan, nama tersangka dan nama yayasan pendidikan penerima bansos tersebut.

Selanjutnya, kasus kunjungan kerja (kunker) DPRD Berau periode 2009-2014, kasus bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD periode 2009-2014 yang menyeret salah satu staf sekretariat DPRD, dan kasus bimtek yang dilaksanakan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KPPKB) Berau beberapa tahun silam.

Untuk kasus kunjungan kerja DPRD Berau Periode 2009-2014, salah seorang staf di DPRD Berau berinisial Er, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus bimtek dewan, juga salah seorang staf DPRD sudah dijebloskan ke penjara. Sementara untuk kasus bimtek KPPKB, dua pejabat di instansi tersebut juga sudah berstatus tersangka.

“Yang jelas, semua akan kita tuntaskan secepatnya. Satu per satu kita tuntaskan tanpa pandang bulu,” tegas Rudi Manurung saat itu.

Namun sayangnya, menurut Siswansyah, kasus dugaan korupsi dana bansos itu seolah mangkrak. “Belum ada kelanjutannya. Untuk itulah kami sudah menyiapkan surat Somasi kedua untuk Kejaksaan Tanjung Redeb,” tandasnya.

Siswansyah, Ketua DRD DPW Kaltim dan Surat yang ditujukan untuk Kejaksaan Agung meminta pengusutan kembali kasus-kasus korupsi yang diduga mangkrak. (foto Hugeng Widodo/lapan6online)

Isu Kasus telah di SP3?

Di sisi lain, Siswansyah juga mengungkap, adanya pernyataan dari Bupati Berau, Muharam, menyatakan bahwa kasus dugaan tipikor itu sudah di SP3 kan oleh Rudi Manurung, mantan Kejari Berau.

“Dengan itulah kami menyurati Kejaksaan Agung RI untuk mempertanyakan sejauh mana tindaklanjut dari kasus tersebut. Artinya kami minta kejelasan karena ada unsur kerugian negara berkisar 2 miliar dari bansos tersebut.” katanya.

Jika memang kasus itu sudah di SP-3 sebagaimana keterangan dari Bupati Berau, menurut Siswansyah, harus ada bukti yang dipublish ke masyarakat sehingga menjadi jelas dan transparan.

Saat ditanya apakah ada bukti dari Kejaksaan atau dalam hal ini penegak hukum yang menyatakan kasus di SP3? Siswansyah menjawab singkat, “tidak ada !”.

“Bicara SP-3, kami sebagai masyarakat, sampai hari ini tidak pernah melihat (bukti) juga beritanya atau ada di media bahwa kasus itu di SP-3. Ini hanya pernyataan dari Bupati Berau, Aji Muharam yang menyatakan bahwa kasus ini sudah di SP-3 oleh Kejari Berau, Pak Rudi Manurung.” kata dia.

“Artinya kami minta kepada Penegak hukum, khususnya kepada Kejaksaan Agung untuk mengkroscek ulang kasus ini agar kami masyarakat hari ini tidak merasa dibodohi dengan aturan-aturan yang berlaku.” tandasnya.

Saat berita ini dirilis, redaksi masih belum berkesempatan menghubungi pihak Kejaksaan Berau, Bupati Berau maupun pihak Yayasan Pendidikan Asowa. Berita belum terkonfirmasi. Demikian dikabarkan.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini