Lapan6online.com : Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas DPR dikritik sejumlah fraksi. Kritik disampaikan karena RUU HIP tidak mengaitkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.
Bayang-bayang riwayat Partai Komunis Indonesia (PKI) di masa silam otomatis terungkit kembali ketika TAP MPRS tentang larangan komunisme tidak disertakan.
Merujuk draf RUU HIP yang diterima media, ada 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran. Namun, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak termasuk di antaranya.
Menanggapi hal itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bertekad menarik diri dari pembahasan. Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay mengakan hal itu bakal dilakukan jika dalam perkembangan selanjutnya TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme itu diabaikan.
“Sikap PAN jelas terkait masalah ini, jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat,” kata Saleh mengutip Antara, Senin (18/5/2020).
8 Peraturan
Ada pun 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran dalam RUU HIP antara lain UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Kemudian, TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Lalu TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Saleh menyayangkan ketika TAPMPRS tentang larangan ajaran komunisme jadi tidak disertakan. Padahal, kata Saleh, hampir semua fraksi sepakat TAPMPRS tersebut disertakan.
Larangan Ajaran Marxisme
Ajaran komunisme dan Marxisme dilarang di Indonesia berdasarkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 (AFP PHOTO)Ajaran komunisme dan Marxisme dilarang di Indonesia berdasarkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 (AFP PHOTO)
“Ketika dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran,” katanya.
Kritik juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, 7 TAP MPR yang dijadikan rujukan konsideran RUU HIP justru tidak terkait langsung dengan pengokohan ideologi Pancasila.
“Ini aneh, ada 7 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak dimasukkan,” kata Hidayat.
“Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran ideologi komunisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua MPR fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai PKI sudah tidak mungkin bangkit kembali di masa kini. Dia juga meminta agar jangan ada lagi yang membesar-besarkan isu kebangkitan PKI dan mengaitkannya dengan RUU HIP.
“TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun,” kata Basarah. [Gelora.co]