Gubernur Anies Diminta Beri Sanksi PT Yamaha Music, Diduga Langgar PPKM Darurat

0
36
Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto. (Foto: Istimewa)
“Pada butir 1 Kepgub No 875 tahun 2021, tempat kerja dilarang mempekerjakan karyawannya di masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli,”

JAKARTA, Lapan6Online : Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam penerapan PPKM Darurat telah diatur sektor yang boleh beroperasi 100 persen hanya esensial dan kritikal. Di luar itu diwajibkan untuk Work From Home (WFH) sehingga perusahaan dilarang untuk mewajibkan karyawan datang ke kantor.

Kendati demikian, ternyata masih ada perusahaan di luar dari esensial dan kritikal yang nekat beroperasi di tengah PPKM darurat. Perusahaan itu diduga adalah PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia.

Sanksi Tegas

Hal itu diungkap oleh Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto. Dalam keterangan resminya, Rudy meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya segera memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia.

Perusahaan ini diduga melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Bukan cuma itu, Rudy mengungkap, selain dugaan pelanggaran PPKM darurat, manager Yamaha Music juga diduga bersikap arogan dengan mengusir wartawan saat berkunjung ke pabrik mereka.

“Pada butir 1 Kepgub No 875 tahun 2021, tempat kerja dilarang mempekerjakan karyawannya di masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli,” kata Rudy dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (16/7/2021).

Aktifis senior ini meminta Gubernur DKI, Kapolda dan aparat terkait lainnya menyeret pimpinan Yamaha Music ke meja hijau dengan dugaan, membiarkan karyawannya melakukan kerumunan dan tetap masuk kerja sebagaimana biasa.

“Kegiatan PT Yamaha Music berpotensi menjadi klaster baru pandemi Covid-19. Jangan dianggap sepele di saat Pemerintah Provinsi DKI sedang berjuang menanggulangi pandemi virus Corona,” terangnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran itu nyata sehingga dinilai telah menciderai peraturan yang telah ditentukan pada saat PPKM darurat.

“Kita berharap ada rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelanggara PPKM Darurat,” tegasnya.

Diduga Bersikap Arogan

Lebih jauh Rudy mengungkap, sebelumnya, PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung atau JIEP tengah disorot masyarakat sekitar. Mereka diduga beroperasi dengan pegawai yang banyak di masa PPKM Darurat.

Namun ketika para wartawan dan LSM melakukan konfirmasi perihal laporan tersebut, Perusahaan yang diwakili oleh salah satu manager yang berada di lokasi diduga memberikan respon kurang menyenangkan.

Ia menjawab dengan nada tinggi ketika para wartawan melakukan konfirmasi. Ia juga meminta para awak media yang hadir untuk segera meninggalkan tempat. Niat wartawan yang ingin melakukan konfirmasi tidak diterima.

“Tidak seharusnya seorang manajer memberikan perlakuan seperti itu terhadap tamu yang datang dengan baik-baik ingin mengkorfimasi perihal masalah pegawai perusahaan yang terlihat banyak pada saat bekerja di masa PPKM Darurat.” tandas Rudy. [REDKBB]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini