Gubernur Anies Diperiksa KPK? Rudy: Nggak Usah Aneh-aneh, Jauh Panggang dari Api Bos!

0
94
Rudy Darmawanto, pimpinan Poros Rawamangun. (Foto istimewa)
“Soal kemudian Secara teknis ada penyelenggaraan yang berakibat dan berimplikasi hukum, Ya itu menjadi tanggungjawab pelaksananya yaitu Dinas, BUMD dan atau SKPD. Merekalah yang bertanggungjawab,”

JAKARTA | Lapan6Online : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri telah memastikan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Munjul di Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Pemanggilan orang nomor 1 DKI Jakarta itu direspon keras Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto yang juga Direktur Anies Fun Club (AFC).

Menurutnya, sebagaimana tertera dalam pemberitaan media, tersangka dalam kasus Pengadaan Tanah munjul telah ditetapkan, yakni Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

“Sehingga aneh dan janggal jika mengkaitkan Gubernur Anies Baswedan dalam pusaran kasus tanah Munjul. Jauh panggang dari Api Bos,” komentar Rudy dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin (12/07/2021).

Ia mengatakan, bahwa Anies Baswedan selaku gubernur menandatangani Nota Keuangan tahunan sebagai program Dinas, BUMD dan SKPD, ya itu memang tugasnya bersama-sama dan atas persetujuan DPRD DKI Jakarta.

“Soal kemudian Secara teknis ada penyelenggaraan yang berakibat dan berimplikasi hukum, Ya itu menjadi tanggungjawab pelaksananya yaitu Dinas, BUMD dan atau SKPD. Merekalah yang bertanggungjawab,” tandasnya.

Ia mencontohkan, di tingkat pusat, Presiden menandatangani usulan nota keuangan dari lembaga Kementerian atas persetujuan DPR RI. Kemudian Secara teknis ada penyelenggaraan yang salah atau terjadi tindak pidana Korupsi di salah satu Kementerian. Apakah presiden juga dianggap melakukan kesalahan?

“Apa bedanya.. kan sama karena itu prosedural umum sesuai dengan ketentuan yang ada.” terangnya.

Ia yakin, Anies Baswedan selaku mantan Aktivis akan taat pada hukum. Bila KPK memang membutuhkan keterangan dan penjelasan terhadap masalah tersebut, Anies Baswedan akan datang sebagai seorang Warga Negara yang baik.

“Jadi ngga usah aneh-aneh, genit dan nyiyir. Negeri ini masih butuh kerja nyata untuk masyarakat dan bangsa.” tandasnya.

Tersangka telah Ditetapkan

Diketahui, Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah Munjul.

“Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” ujar Firli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Sebelumnya, ramai diberitakan, KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengadaan tanah Munjul.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kronologis

Seperti dilansir Liputan6.com, disebutkan, kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. [*/RED]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini