Jakarta, Lapan6online.com : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibawa pemerintahan Anies Baswedan, terus menertibkan tempat-tempat hiburan yang dinilai telah melakukan pelanggaran. Seperti praktik prostitusi dan juga masalah narkoba.
Kini, satu lagi tempat karaoke bernama Vins yang menjalankan bisnis prostitusi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disegel Satpol PP DKI Jakarta Sabtu (9/11/2019) dinihari.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan ini sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Karena terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Suku Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan juga telah mencabut surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karaoke Vins.
“Indikasinya ada mengarah kepada kegiatan tindak asusila atau prostitusi,” kata Arifin kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).
Menurut Arifin pihaknya hanya menjalankan proses penyegelan. Sementara untuk hasil identifikasi kesalahan tempat karaoke itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang mengetahui secara rinci.
“Yang berkaitan dengan semua pelanggaran mungkin bisa ditanyakan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku dinas yang punya kewenangan pengawasan dan pengendalian semua tempat-tempat wisata,” tutupnya. (inilah.com)