MEGAPOLITAN | PERISTIWA
“Hibah itu dialokasikan melalui APBD tahun 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Dikmental DKI Jakarta. Dalam Kepgub Nomor 275 tahun 2022 yang ditetapkan pada 23 Maret 2022 itu disebutkan penerima hibah bertanggung jawab,”
Lapan6Online | Jakarta : Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengucurkan hibah berupa uang kepada 131 organisasi kemasyarakatan (Ormas), kelompok masyarakat berbasis keagamaan hingga tempat ibadah sebesar Rp352 miliar pada 2022.
“Besaran hibah itu meningkat dibandingkan 2021 mencapai Rp233 miliar,” kata Kepala Bagian Mental dan Spiritual Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Aceng Zaeni di Jakarta, pada Senin (04/04/2022).
Kucuran dana hibah berupa uang itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 275 tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang pada Biro Dikmental DKI. Adapun besaran hibah bervariasi mulai yang paling rendah sebesar Rp20,8 juta hingga paling tinggi sebesar Rp5 miliar. Penerima hibah tertinggi adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI mencapai Rp4 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia DKI sebesar Rp1,39 miliar dan Majubuthi DKI sebesar Rp1,54 miliar. Kemudian, Forum Ulama Habaib Jakarta sebesar Rp1,53 miliar dan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp1,3 miliar.
Adapun hibah itu dialokasikan melalui APBD tahun 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Dikmental DKI Jakarta. Dalam Kepgub Nomor 275 tahun 2022 yang ditetapkan pada 23 Maret 2022 itu disebutkan penerima hibah bertanggung jawab atas penggunaan hibah.
Penerima hibah juga diminta menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada gubernur melalui Kepala Biro Dikmental DKI. (*Antara/Kop/Mas Te/Lpn6)