Gubernur Anies Pastikan PSBB Bisa Berakhir 4 Juni

0
21
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto ist)
“Tujuannya, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 tidak batal begitu saja. Kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta,”

Jakarta | Lapan6Online : Penyebaran kasus baru Covid-19 menunjukkan penurunan signifikan pasca diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta. Dipastikan PSBB di Jakarta bisa berakhir pada 4 Juni 2020 jika angka penularan virus corona di Jakarta menurun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dua pekan ini merupakan masa penentuan apakah PSBB di Ibu Kota akan diperpanjang atau tidak. Menurutnya, keputusan perpanjangan PSBB Jakarta akan bergantung pada seberapa besar tingkat penularan virus corona atau Covid-19.

Jika tingkat penularan virus corona sudah rendah pada 4 Juni 2020, maka PSBB di Jakarta tidak akan diperpanjang lagi. Sebaliknya, apabila tingkat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi, PSBB akan kembali diperpanjang.

“Mudah-mudahan tanggal 4 nanti menjadi masa akhir PSBB, lalu kita mulai transisi menuju normal baru,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Stasiun MRT Bundaran HI, pada Selasa (26/05/2020).

Lebih lanjut, Anies mengatakan tingkat penularan virus corona tidak ditentukan oleh pemerintah dan ahli. Yang menentukan adalah perilaku seluruh masyarakat di seluruh wilayah PSBB. Bila seluruh masyarakat memilih taat, maka PSBB bisa berakhir. “Bila masyarakat tidak (taat), PSBB terpaksa harus diperpanjang,” katanya.

Pencegahan gelombang kedua usai Lebaran, kata Anies, sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan. Untuk itu Anies meminta masyarakat Jakarta bisa mentaati ketentuan PSBB secara disiplin.

Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota. Caranya, dengan mengurangi pertemuan sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan selama PSBB untuk mengurangi tingkat penularan corona.

“Bila masyarakat mampu taat maka PSBB bisa berakhir, namun bila tidak maka PSBB terpaksa diperpanjang. Namun, PSBB bisa kembali diperpanjang apabila masyarakat tak menaati aturan. Hal itu untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19,” tegasnya.

Menurut Anies, sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik. Dengan momentum libur Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi terhadap peningkatan kasus kembali (gelombang kedua).

Di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik. Banyak perantau ibu kota yang akan kembali dari kampung halaman.

Karena itu Anies mengimbau kepada masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadan tetaplah tinggal di Jakarta. Karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat.

“Dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran kepolisian, TNI. Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diperbolehkan lewat,” papar Anies.

Untuk membatasi pergerakan warga yang menuju ibu kota, Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 secara bersamaan akan menyiapkan sejumlah protokol sebagai masa transisi menuju new normal atau tatanan kehidupan baru.

Pihaknya membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.

Melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2020, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Maka tanpa SIKM, warga tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah ibu kota.

“Tujuannya, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 tidak batal begitu saja. Kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta,” tuturnya.

Untuk mendapatkan SIKM sendiri dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id dengan menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti surat keterangan rapid test dengan masa kadaluwarsa tiga hari maupun PCR test dengan masa tujuh hari.

Jadi, terang Anies, bila warga berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil test maka tunda dulu keberangkatannya. Karena apabila memaksakan justru nanti akan mengalami kesulitan di perjalanan.

“Mengapa, karena anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat. Dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu,” jelas Anies.

PSBB di Jakarta sudah diterapkan sejak 10 April 2020. Saat itu, PSBB tahap pertama dilaksanakan selama dua pekan atau hingga 23 April 2020. Kemudian PSBB diperpanjang lagi pada 23 April hingga 21 Mei 2020. Alasannya, kasus virus corona di Jakarta masih cukup tinggi.

Terakhir, Anies kembali memutuskan PSBB kembali diperpanjang hingga 4 Juni. PSBB kali ini diharapkan menjadi yang terakhir untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Jumlah kasus positif virus corona di Jakarta, hingga Senin (25/05/2020), sudah mencapai 6.628 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.044 masih dirawat, 2.430 menjalani isolasi mandiri, 1.648 dinyatakan sembuh, dan 506 meninggal dunia. Otn/kop/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini