“Mengapa saat ini MK hanya sibuk perpanjang usia kekuasaan di KPK dan mengabaikan salah tugas pokok nya menjaga konsitusi, demokrasi dan kedaulatan Rakyat?,”
Oleh : Muslim Arbi
MENGAPA semua gugatan Nurul Gufron-KPK di Kabul kan MK? Sedangkan semua gugatan soal PT 20%. Tak satupun yang di kabulkan. Semua nya di tolak. Termasuk Gugatan DPD?
Setelah Reformasi. Diantara buah nya adalah: Terbentuk nya KPK dan MK.
Apakah Gugatan Rakyat untuk mendapatkan Kedaulatan nya untuk menetapkan dan menentukan seorang Pemimpin yang peduli pada kepentingan Rakyat. Semua nya di tolak dalam hal gugatan PT 0%.
Sebalik nya gugatan sesama lembaga hasil reformasi soal perpanjangan kekuasaan di KPK di setujui bulat – bulat?
Kalau alasan perpanjangan masa jabatan di KPK untuk efektifitas pemberantasan korupsi. Apakah pemberantasan korupsi berbanding lurus dengan masa jabatan usia seseorang di KPK?
Padahal banyak kasus yang masuk di KPK tidak terselesaikan secara tuntas dalam sejumlah kasus laporan masyarakat. Contohnya: Laporan Ubedillah Badrun soal dugaan Pembelian saham Anak2 Jokowi dengan perusahaan pembakar hutan. Apakah KPK berani menyentuh nya? Dan sejumlah kasus lain nya yang menyentuh sejumlah elit di pusaran kekuasaan.
Lalu efektif lah MK memperpanjang usia jataban seorang pejabat KPK? Di tengah kritikan sejumlah mantan Pimpinan KPK soal Firli beberapa waktu lalu?
Bagaimana KPK di beritakan berupaya menjegal Anies Baswedan dengan berbagai cara sehingga menimbulkan polemik. Demikian juga posisi Filri yang mendapat kritikan oleh masyarakat?
Tapi, lalu oleh MK mengabulkan semua guguran KPK yang di wakili oleh Nurul Gufron sebagai pejabat KPK. Lah gimana itu MK di jadikan vested interest untuk perpanjang kekuasaan oleh orang yang masih menjabat?
Bagaimana MK mensikapi Gugatan Rakyat yang di wakili oleh sejumlah Elemen Masyarakat untuk mendapatkan Hak2 Konstitusional dan Kedaulatan nya sebagaimana di jamin oleh UUD1945. Tapi di kandaskan oleh MK?
Padahal MK lahir dari buah reformasi dan perjuangan Rakyat mengakhiri kekuasaan yang anti demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dan MK dalam putusan terhadap gugatan PT 20% itu. Adalah mempertahan kedaulatan Partai dan Gabungan nya. Dan tidak mengabulkan Gugatan Rakyat untuk mendapatkan Kedaulatan Rakyat.
Apakah Kedaulatan Partai saat ini adalah jelmaan dari kedaulatan Rakyat?
Tidak MK mengabaikan Gugatan PT 20% dan mengabulkan gugatan 0% sebagai wujud dari kedaulatan Rakyat itu sama saja mengkhianati Hasil Perjuangan Reformasi ber darah – darah. Membayar mahal Reformasi dengan gugurnya sejumlah Mahasiswa?
Mengapa saat ini MK hanya sibuk perpanjang usia kekuasaan di KPK dan mengabaikan salah tugas pokok nya menjaga konsitusi, demokrasi dan kedaulatan Rakyat?
Apalagi pimpinan MK saat ini berada di pusaran KKN dengan Istana. KKN adalah musuh reformasi. Tapi saat ini tampil utuh bahkan melebihi Orba.
Rakyat yang mendambakan tegak nya konsitusi di atas demokrasi dan kedaulatan rakyat bukan tegak nya konsitusi di atas kedaulatan partai politik dan gabungan nya semata.
MK memposisikan diri hanya sebagai penjaga usia kekuasaan saja. Tapi abai adalah misi dan visi yang sebenarnya untuk mengawal konsitusi, demokrasi dan kedaulatan yang di kehendaki oleh reformasi.
Maka pantas saja. Kalau Rakyat menghendaki MK di bubarkan karena keberadaan nya telah mengkhianati cita2 Reformasi. Jakarta, 26 Mei 2023. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu