Gustika Fardani Jusuf, Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi Tuai Pujian

0
86
Cucu Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf/Foto : Net

PERISTIWA | NUSANTARA

“Cucu Wakil Presiden Pertama RI ini menggugat Jokowi dan Tito karena pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah rawan mengandung penyalahgunaan kekuasaan,”

Lapan6Online | Jakarta : Keputusan berani cucu Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuai pujian.

Gustika bersama empat pihak lain sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pengangkatan dan pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah karena dinilai berpotensi abuse of power.

Salah satu tokoh yang mengapresiasi langkah berani Gustika adalah Menteri Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli. RR, sapaan Rizal Ramli bahkan tak segan mengacungkan jempol untuk Gustika.

“Hebat Gustika, salute,” kata tokoh nasional Rizal Ramli, pada Sabtu (3/12/2022).

Pujian lain disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PKN, Rio Ramabaskara.

“Setidaknya Gustika kritis pada negaranya,” tutur Rio.

Gustika tidak sendiri. Bersama Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perludem, mereka menggugat Presiden Jokowi dan Tito Karnavian terkait pelantikan 88 Pj kepala daerah.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, Senin (28/11).

Dalam pokok perkaranya, cucu Wakil Presiden Pertama RI ini menggugat Jokowi dan Tito karena pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah rawan mengandung penyalahgunaan kekuasaan.

“Menyatakan tindakan pemerintahan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016, jo Putusan MK 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan MK 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” demikian salah satu pokok perkara yang dikutip redaksi, pada Sabtu (3/12/2022). (*rmol/red)

*Sumber : rmol.id