HUKUM | PERISTIWA
“Saya menganggap LPP FBDH Wanprestasi atas janjinya yang diketuai oleh saudara KPA Abdussalam Azis selaku Ketua Umum LPP FBDH,”
Lapan6Online : Lampu penerangan jalan menjadi sarana utama bagi warga guna memudahkan beraktifitas dan menjaga keamanan. Seiring dengan program Nawacita, pemerintah meningkatkan fasilitas penerangan jalan di 18 propinsi di Tanah Air.
Lampu penerangan yang menggunakan tenaga surya, atau Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) ini rencananya akan disebar di 104 Kabupaten dan 3 kota. Diantaranya adalah Propinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Ternate dan lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut rencana, Pemasangan PJUTS itu dilaksanakan di pedesaan. Seperti jalan desa, fasilitas umum dan daerah yang dianggap sangat rawan kejahatan dan kecelakaan.
Namun, program yang sangat dinanti-nantikan tidak berjalan gegara ada MoU yang diduga ada modus janji pepepasan kosong. Ini adalah pengalaman pahit bagi putra daerah yang sangat mengharapkan untuk turut serta berkiprah memberikan sumbangsih pembangunan daerah melalui program proyek pemasangan PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya,red)diwilayah Kalimantan Tengah.
Adalah Direktur CV Kadua Tiga Dua, H.Mulyadi salah satu rekanan mitra kontraktor pelaksana proyek pemasangan PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya,red) oleh lembaga pengelola Proyek Forum Budaya Dunia Heritages yang telah menjanjikan proyek pengadaan 5000 Set Tiang dan Lampu.
Selain itu, pemasangan 2000 Set Tiang dan Lampu PJUTS yang akan disalurkan kesetiap Kabupaten, khusus Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor kontrak perjanjian C.01282/SPKK/PJUTS-KP/LPP-FBDH-KTD/II/ 2022 pada Tertanggal 21 Februari 2022.
Tak hanya itu saja, CV Kadua Tiga Dua melakukan kontrak kerjasama dengan LPP FBDH (Lembaga Pengelola Proyek Forum Budaya Dunia Heritages,red) sebagai pelaksana pengelola proyek dengan merekrut kontraktor.
Kemudian CV.Kadua Tiga Dua juga sudah menyetor dana administrasi kemitraan LPP FBDH sebagai syarat MoU untuk mendapatkan Proyek PJUTS sebesar Rp.70 juta yang disetor ke Rekening BCA milik KPA Abdusalam Azis selaku Ketum LPP FBDH dan melalui Rolando Albert George Waworuntu sebesar Rp 43.500.000 juta melalui Rekening 08605043 Bank BNI sebagai jasa orang dalam LPP FBDH.
H Mulyadi, Direktur CV Kadua Tiga Dua meminta LPP FBDH bertanggungjawab dan merealisasikan program PJUTS tersebut, karena MoU sudah 12 bulan berjalan, tapi tidak ada realisasinya.
Kepada redaksi Lapan6online.com, pada Senin (27/02/2023) mengatakan,”Karena program PJUTS ini tidak ada realisasinya maka diminta mengembalikan semua dana kepada saya H.Mulyadi, dan saya berharap tidak akan ada lagi korban berikutnya,” terangnya.
Lebih lanjut H.Mulyadi menjelaskan,”Pada tanggal 06 Februari 2023 saya telah membuat surat permohonan pengembalian dana administrasi sampai saat ini pihak LPP FBDH tidak memberikan respon dan tidak mau menjawab surat saya secara tertulis sebagai bukti kalau mau bertanggungjawab. Saya menganggap LPP FBDH Wanprestasi atas janjinya yang diketuai oleh saudara KPA Abdussalam Azis selaku Ketua Umum LPP FBDH. Kontrak kami sudah berjalan 1 tahun pekerjaan tidak ada. Saya tentu akan mengambil langkah2 yang mungkin bisa saya lakukan,” jelas H.Mulyadi.
Ia menambahkan,”CV Kadua Tiga Dua berharap program ini tidak merugikan banyak pihak, menurut LPP FBDH mereka sudah punya anggaran Rp 61,4 triliyun yang berasal dari Yayasan LPP FBDH, tapi saat ini ada ketentuan terbaru dari Ketum LPP FBDH kalau para pelaksana pekerjaan PJUTS harus Bankable sebagai syarat untuk kredit ke bank, jadi para kontraktor pinjam dulu ke bank baru pekerjaan terlaksana,” tambahnya.
H.Mulyadi mengharapkan,”Tadinya MoU sebagai pelaksana perkerjaan tapi dengan adanya ketentuan baru ini kita jadi bukan pelaksana lagi, tapi pemodal juga. Inilah yang membuat saya merasa tertipu sekarang, entah mereka menipu atau tidak itu terserah perasaan mereka, tapi saya merasa tertipu oleh janji LPP FBDH,” harapnya. (*Hendra/Red)