“Kantor baru Pelayanan TPU Srengseng Sawah resmi dibuka, diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, simple, efesien dan transparan,”
Jakarta | Lapan6Online : Pemakaman merupakan salah satu prosesi yang penting dan tidak mudah karena ada persyaratan yang harus diselesaikan, salah satunya adalah mengurus izin pemakaman.
Sesuai dengan Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3/2007 tentang Pemakaman, izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika setelah 3 tahun tidak dilakukan izin perpanjangan, maka makam dapat digunakan oleh makan lain dengan cara penumpukan makam.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, pada Pada Kamis,(12/03/2020) meresmikan Kantor Pelayanan Tempat Pemakaman Umum (TPU,red) Srenseng Sawah, Jakarta Selatan.
Tasyakuran sekaligus Peresmian Kantor Pelayanan TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan diresmikan secara langsung oleh H.Winarto,SP.M.Si, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan.
Acara pemotongan Tumpeng yang diserahkan kepada Sutandyo, Kasatpel TPU Srenseng Sawah yang disaksikan oleh seluruh jajaran TPU Srengseng Sawah.
Sementara itu, pemotongan pita secara bersamaan dilakukan oleh Kabag Tata Usaha Sudin Pertamanan dan Hutan Kota disaksikan oleh Kasudin serta didampingi Kasatpel TPU Srengseng Sawah hingga mendapat sambutan meriah dari seluruh staf Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan dan petugas PJLP TPU Srengseng Sawah.
Dalam sambutannya H.Winarto, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta mengatakan,”Alhamdulillah, Kantor Pelayanan TPU Srengseng Sawah telah resmi dibuka. Semoga dengan adanya fasilitas kantor pelayanan TPU ini dapat mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harap Winarto.
Lanjut Winarto, “Saya berpesan kepada staf dan PJLP yang bertugas untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di TPU Srengseng Sawah,” tegasnya.Agar tidak salah dalam mengurusnya, berikut adalah dokumen dan cara untuk mengurus Izin Pemakaman Tanah Makam (IPTM) di kelurahan, diantaranya :
1. Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau keluarga asli dan fotokopi.
2. Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal asli dan fotokopi.
3. Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
4. Surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit asli dan fotokopi.
5. Surat Pengantar dari RT atau RW.
Langkah-langkah dalam mengurus pemakaman jika berkas telah dipenuhi.
• Datanglah ke kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, minta surat pengantar kematian dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan.
• Jika telah mendapatkan surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, datanglah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memilih petak makam.
• Setelah itu mintalah surat pengantar untuk mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang telah dipilih.
• Datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM, namun jika tidak terdapat loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan.
• Di loket akan diberi arahan untuk membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar, maka akan diberi nomor validasi yang harus diserahkan ke loket PTSP.
• Kembalilah ke kantor kelurahan dengan membawa nomor validasi untuk menerima IPTM.
• Untuk melakukan penguburan jenazah tidak dipungut biaya, serta dapat memanfaatkan fasilitas seperti tenda, kursi, sound system, dan jasa gali kubur hika memang telah tersedia di TPU.
• IPTM berlaku tiga tahun sejak dilaksanakan prosesi pemakaman, jika masa berlaku habis dapat dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.
*Muhammad Irfan