“Terkuaklah bahwa hal ini merupakan permintaan dari Presiden. Ada prediksi sesuai Perppu 1 tahun 2020 yang disetujui DPR menjadi UU bahwa penggunaan dana APBN dikaitkan Covid 19 tidak perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,”
Oleh : M Rizal Fadillah
Bandung | Jawa Barat | Lapan6Online : Meski diduga ibadah haji akan tertunda tahun ini, namun pembatalan sepihak Kemenag cukup mengejutkan. Yang mereaksi keras justru DPR-RI. Alasannya pembatalan tanpa pembahasan bersama Pemerintah dengan Dewan padahal agenda pertemuan telah dirancang. Kemenag mengambil keputusan “mendahului” dengan alasan “diminta oleh Presiden”. Jadi penyebab pengambilan keputusan adalah Presiden.
Pemerintah diduga malah khawatir jika Pemerintah Saudi ternyata membuka pintu untuk dilaksanakannya ibadah haji tahun1441 H dengan keyakinan wabah telah teratasi. Kekhawatiran ini dikaitkan pada persiapan atau penggunaan dana haji. Pemerintah mengusulkan penggunaan dana haji APBN dapat digeser atau dialokasikan untuk mengatasi wabah covid 19. DPR telah menyetujui dengan catatan Pemerintah Saudi memang menutup pelaksanaan ibadah haji.
Tanpa menunggu kebijakan Pemerintah Saudi, Kemenag telah mengumumkan pembatalan ibadah haji. Akibatnya Dewan meradang. Terkuaklah bahwa hal ini merupakan permintaan dari Presiden. Ada prediksi sesuai Perppu 1 tahun 2020 yang disetujui DPR menjadi UU bahwa penggunaan dana APBN dikaitkan Covid 19 tidak perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. Timbul pertanyaan adakah dana haji APBN sudah digunakan sehingga perlu putusan sepihak dan tergesa-gesa untuk membatalkan haji ?
Pertemuan Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI semoga tidak hanya bersifat formalitas atau haji yang menjadi mainan. Keseriusan dituntut apalagi sebagaimana Menag sampaikan bahwa hal ini adalah permintaan Presiden. Artinya Presidenlah yang bertanggung jawab. DPR menyebut sebagai pelanggaran Undang Undang.
Haji kini menjadi obyek dari “fait accompli” mau tak mau yang lain harus menyetujui. Sepertinya menjadi kebiasaan Pemerintah dengan mengentengkan posisi Dewan. Beberapa Perppu adalah contoh. Demikian juga RUU yang baru ditetapkan.
Menteri Agama tidak cukup dengan meminta maaf karena nasib 200 ribu jamaah yang sudah membayar lunas BPIH menjadi taruhan.
Presiden harus diminta keterangan oleh Dewan. Ini adalah bagian dari hak hak yang dimiliki Dewan. Sekaligus untuk mempertanggungjawabkan kepada rakyat, khususnya jama’ah haji.
Bahwa covid 19 itu merupakan penyebab semua dapat memaklumi. Akan tetapi kepastian hukum harus terklarifikasi. Jama’ah tidak boleh dirugikan. Dana jama’ah tidak boleh terganggu. Trilyunan besarannya. Negara tidak boleh mencari kesempatan dalam kesempitan. Pandemi corona jangan menjadi penghalal atas nama kedaruratan.
Setelah Menag mengaku salah atas perintah, maka Presiden yang mesti diminta pertanggungjawaban. Pertanyaan beratnya adalah berani dan punya nyalikah DPR RI untuk melakukan itu ? Inilah keraguan terbesar dari sebagian rakyat Republik Indonesia saat ini. ****
*Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.