Hak Jawab Astra Credit Companies (ACC) Terkait Debt Collector ACC Finance

0
0

NEWS | HUKUM

“Terkait pemberitaan redaksi Lapan6online.com, Astra Credit Companies (ACC). Menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan tersebut. Astra Credit Companies (ACC) sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari media,”

Jakarta | Lapan6Online : Berdasarkan pemberitaan dengan judul :“Aya-Aya Wae! Sudah Dikeroyok, Armada Dirampas Juga, Debt Collector ACC Finance di Polisikan ” Astra Credit Companies (ACC) memberikan hak jawab sebagai berikut :

Berikut Petikkannya :
Hak Jawab
Astra Credit Companies (ACC)
Tentang Pemberitaan Lapan6online.com

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Lapan6online.com tentang Astra Credit Companies (ACC). Kami sangat mengerti tugas Lapan6online.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari media.

Terkait pemberitaan Lapan6online.com pada Hari Kamis tanggal 28 November 2024 yang berjudul “Aya-Aya Wae! Sudah Dikeroyok, Armada Dirampas Juga, Debt Collector ACC Finance di Polisikan ” kami ingin menanggapi isi artikel tersebut dengan hak jawab kami sebagai berikut :

  1. Bintang Makmur Logistik adalah benar merupakan debitur ACC.
  2. Dari data yang dimiliki oleh ACC Cibinong, terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan antara ACC dan Debitur karena Debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 58 hari.
  3. ACC sudah mencoba melakukan penagihan melalui petugas internal ACC yang mengunjungi rumah, kantor serta pool. Namun Debitur tidak ada itikad baik untuk menanggapi dan merespon penagihan ACC.
  4. Pada tanggal 13 November 2024, Debitur mengutus Bp. Gultom untuk menyelesaikan pembayarannya di ACC namun pembayaran tidak dilakukan sehingga ACC melimpahkan penagihan kepada Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF).
  5. Pada tanggal 15 November 2024 PEOJF mendapati unit sedang digunakan di daerah Klapanunggal sehingga kendaraan dan debitur diarahkan ke ACC Cibubur untuk dilakukan mediasi namun Debitur tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan kendaraan dibawa kembali oleh Debitur.
  6. Pada tanggal 26 November 2024, perwakilan dari Debitur sempat menghubungi tim ACC Cibinong menanyakan biaya pelunasan kendaraan tersebut dan berjanji akan melakukan pelunasan pada tanggal 29 November 2024.
  7. Hingga tanggapan ini diturunkan belum ada itikad baik dari Debitur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai janji yang disampaikan sebelumnya dan kendaraan masih dalam penguasaan Debitur.

Pada dasarnya ACC mengedepankan langkah persuasif bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran. Untuk pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran di bawah 30 hari akan kami akan hubungi melalui telepon dan juga kunjungan dari petugas internal ACC.

Jika pelanggan sudah mengalami keterlambatan lebih dari 1 bulan atau lebih dari 30 hari, dan atau terlihat tidak ada informasi dan itikad baik dari pelanggan, dan atau terjadi pengalihan unit tanpa sepengetahuan ACC, maka ACC akan melakukan kunjungan bekerja sama dengan Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang sudah tersertifikasi dari APPI.

Dalam surat perjanjian pembiayaan yang sudah ditandatangani antara debitur dan ACC serta mengacu pada UU Jaminan Fidusia khususnya Pasal 29 yang menyebutkan bahwa apabila debitur cidera janji maka dapat dilakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. ACC sangat menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasionalnya.

ACC juga selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar dapat dimengerti sehingga berita yang dimuat dapat menjadi berimbang dari kedua belah pihak.

Jakarta, 3 Desember 2024

Riadi Prasodjo
EVP Corporate Communications
Astra Credit Companies

Tembusan : Dewan Pers

Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Lapan6Online.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.

(**)