Hak Jawab Putri Soeseno Halim, Luciana atas Pemberitaan Lapan6online dan Permohonan Maaf Redaksi

0
348

Jakarta, Lapan6online.com : Perselisihan atau sengketa pers antara Media Siber lapan6online.com dengan Luciana terkait pemberitaan di lapan6online.com dalam perkara Herman Yusuf dan Soeseso Halim (Ayah dari Luciana,red) telah dimediasi oleh Dewan Pers, dimana dalam medeiasi telah disepakati dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 37/Risalah-DP/VI/2019 Tentang Pengaduan Luciana Terhadap Media Siber lapan6online.com, tertanggal 25 Juni 2019, yang mewajibkan lapan6online untuk merilis Hak Jawab berikut Permohonan Maaf atas kekeliruan dalam pemberitaan yang menyangkut nama baik dari  Soeseno Halim.

Maka dengan ini, redaksi menunaikan kewajibannya untuk merilis hak jawab dan permohonan maaf berdasarkan pers realease yang diberikan oleh Luciana selaku pihak pelapor.

Berikut HAK JAWAB dari Luciana yang dikirim ke redaksi Lapan6online.com melalui pesan Whatsapp dengan nomor 0877-xxxx-xxxx (no. ada pada redaksi) pada hari Senin Tanggal 01 Juli 2019 pukul 16.27 WIB, sebagai berikut :

 

HAK JAWAB

Berita 1  dengan judul :

“Suseno Halim si Kebal Hukum bakal disidangkan di PN Jakarta Utara” 21 Feb 2019″. Link berita http://lapan6online.com/suseno-halim-si-kebal-hukum-bakal-disidangkan-di-pn-jakarta-utara/ 

ADALAH TIDAK BENAR ! 

“ Tersangka Soeseno Halim dikenal Kebal Hukum karena pengrusakan dan pengeroyokan keluarga Herman Yusuf , serta Soeseno Halim tidak berada di RSCM untuk berobat .

Adapun Pemberitaan di atas salah tidak sesuai dengan Kenyataan sebenarnya.

Soeseno Halim sama sekali tidak melakukan aksi Pengeroyokan yang mengakibatkan luka pada anak Herman. pihak pengacara pun menanyakan hal mengenai foto Visum Opertum, itu tidak ada jawab Jaksa Penuntut Umum, ” Ujar, Fikerman Sianturi selaku Pengacara Soeseno Halim.

NIAT JUAL RUMAH PEMILIK MALAH DIJEBLOSKAN KE PENJARA, UANG HILANG RUMAH DIKUASAI ORANG   !

Berawal dari  Soeseno Halim mau menjual rumah kepada kakak beradik Arifin lie dan Herman Yusuf (yang mengaku sebagai wartawan). Setelah diberikan tanda jadi (DP), serta dipinjamkan kunci rumah dengan alasan mau di renovasi tetapi tanpa seizin pemilik ( Soeseno )  rumah tersebut ditempati oleh saudara Herman beserta keluarganya dan sisa pembayaran tidak dilunasi malah digugat ke pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan yang  menyatakan uang muka dikembalikan ditambah ganti rugi renovasi, Soeseno sebagai warga negara yang taat pada Hukum maka Soeseno melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi Herman Yusuf tetap tidak mau mengembalikan atau meninggalkan rumah tersebut malah menggugat minta uang muka lagi ke pengadilan Jakarta Utara Walaupun uang sudah diambil oleh Herman Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Soeseno sudah mensomasi Herman untuk segera mengembalikan rumah tersebut dan dalam gugatan sudah dimintakan ke pengadilan lewat gugatan Rekonvensi. Karena kuatir rumah itu disalahgunakan oleh Herman Yusuf maka Soeseno memberi kuasa kepada saudara Erick untuk menjaga, merawat rumah miliknya yang sah, Herman dan keluarganya melaporkan adanya Pengeroyokan ke Polres Jakut, tetapi kenyataannya Soeseno tidak melakukan pengeroyokan, melainkan berada di pos RW untuk meminta bantuan mediasi kepada pihak keamanan, dikuatkan pada fakta persidangan saksi dari JPU anton Hardiman, SH yaitu Kepala keamanan dan seorang satpam keamanan komplek juga mengatakan hal yang sama bahwa Soeseno bersamanya di Pos RW ditambah  dikuatkan dengan semua saksi persidangan mengatakan tidak ada yang melihat terjadi pengeroyokan / diinjak.

Pengerusakan dan pengeroyokan terhadap rumah anggota Keluarga Wartawan Herman Yusuf adalah tidak benar karena berdasarkan faktanya bahwa rumah tersebut dengan sertipikat atas Nama Soeseno Halim dimana secara Sah Soeseno Halim adalah pemilik sah atas rumah tersebut, dikuatkan dengan putusan pengadilan negeri no.560/PDT.G/2017/PN Jakarta Utara.menyatakan bahwa rumah tersebut milik Soeseno Halim secara sah.

Soeseno bukanlah warga negara yang kebal hukum melainkan Soeseno adalah warga negara yang taat pada hukum karena itu Soeseno telah melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan untuk mengembalikan uang Muka + uang Renovasi Herman Yusuf sebesar Rp. 590.000.000,- dan sudah diterima oleh Herman Yusuf di Pengadilan namun rumah tersebut masih tidak mau dikosongkan.

Bahwa Benar adanya Soeseno Halim dirawat di RSCM dikarenakan Penyakit jantung yang diderita dibuktikan dengan foto, Kartu Pasien, Rincian Biaya Perawatan dan juga Surat Rekomendasi dokter dari RSCM yang menyatakan Soeseno Halim harus segera memasang ring kedua kali dalam 1-2 bulan lagi dikarenakan masih ada 2 penyumbatan 90% dan 70% namun berita tersebut pada akhirnya diabaikan.

Sekarang Soeseno Halim malah dijebloskan ke dalam penjara atas laporan dari Herman Yusuf! Keadilan Harus ditegakan jangan yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah! Hukum Harus ditegakan seadil adilnya Berdasarkan Fakta yang ada !

 

Berita 2  dengan judul :

“Suseno Halim Dalang pengeroyokan terhadap keluarga wartawan menjalani sidang Perdana”. Link berita http://lapan6online.com/suseno-halim-dalang-pengeroyokan-terhadap-keluarga-wartawan-menjalani-sidang-perdana/

ADALAH TIDAK BENAR ! 

“Tersangka Soeseno Halim telah memerintahkan orang bayaran untuk melakukan pengeroyokan rumah Herman Yusuf ,

Adapun Pemberitaan di atas salah tidak sesuai dengan Kenyataan sebenarnya. 

SOESENO HALIM DIZOLIMI , HUKUM BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN  !  

Soeseno Halim bukanlah Premanisme serta mengakibatkan luka anak Herman, kenyataannya, Didalam Fakta persidangan sewaktu ditanyakan oleh Pihak Pengacara didepan Majelis Hakim pihak pengacara pun menanyakan hal mengenai foto Visum Opertum, itu tidak ada jawab Jaksa Penuntut Umum, ” Ujar, Fikerman Sianturi selaku Pengacara Soeseno Halim. 

Herman dan keluarganya melaporkan adanya Pengeroyokan ke Polres Jakut, tetapi kenyataannya Soeseno tidak melakukan pengeroyokan, melainkan berada di pos RW untuk meminta bantuan mediasi kepada pihak keamanan, dikuatkan pada fakta persidangan saksi dari JPU anton Hardiman, SH yaitu Kepala keamanan dan seorang satpam keamanan komplek juga mengatakan hal yang sama bahwa Soeseno bersamanya di Pos RW ditambah  dikuatkan dengan semua saksi persidangan mengatakan tidak ada yang melihat terjadi pengeroyokan / diinjak.

Pengerusakan dan pengeroyokan terhadap rumah anggota Keluarga Wartawan Herman Yusuf adalah tidak benar karena berdasarkan faktanya bahwa rumah tersebut dengan sertipikat atas Nama Soeseno Halim dimana secara Sah Soeseno Halim adalah pemilik sah atas rumah tersebut, dikuatkan dengan putusan pengadilan negeri No.560/PDT.G/2017/PN Jakarta Utara.menyatakan bahwa rumah tersebut milik Soeseno Halim secara sah.

Sekarang Soeseno Halim malah dijebloskan ke dalam penjara atas laporan dari Herman Yusuf! Keadilan Harus ditegakan jangan yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah! Hukum Harus ditegakan seadil adilnya Berdasarkan Fakta yang ada !

 

Berita 3 dengan judul :

“Robert Tacoy akan Menahan otak Pelaku Pengeroyokan terhadap Wartawan !” Link berita http://lapan6online.com/robert-tacoy-akan-menahan-otak-pelaku-pengeroyokan-terhadap-wartawan/

BAHWA TIDAK BENAR Soeseno Halim sebagai Otak Pelaku Pengeroyokan  terhadap Wartawan !

 PENJUAL RUMAH DIZOLIMI , SUSAHNYA MENDAPATKAN KEADILAN DI INDONESIA !

Pengerusakan dan pengeroyokan terhadap rumah anggota Keluarga Wartawan Herman Yusuf adalah tidak benar karena berdasarkan faktanya :

Faktanya Soeseno tidak pernah mengerahkan dan melakukan pengeroyokan di Jalan Sunter Bisma tempat kejadian (TKP). Pada saat itu Suseno berada di pos RW Bersama pihak keamanan untuk meminta bantuan mediasi, hal tersebut sesuai dengan pengakuan saksi dari JPU anton Hardiman, SH yaitu Kepala keamanan dan seorang keamanan komplek yang juga mengatakan hal yang sama bahwa Soeseno bersamanya di Pos RW dikuatkan dengan semua saksi persidangan mengatakan tidak ada yang melihat terjadi pengeroyokan / diinjak selain dari korban itu sendiri yang mengatakan hal tersebut.

Pernyataan Herman Yusuf  yang menyatakan “RUMAH SAYA” di jalan Bisma Tempat Kejadian Perkara itu tidak beralaskan bukti / Fakta yang ada, karena Bukti otentik yang ada sertipikat rumah atas nama Soeseno Halim dan dikuatkan dengan putusan pengadilan negeri no.560/PDT.G/2017/PN Jakarta Utara bahwa rumah tersebut secara SAH milik Soeseno Halim.

Sekarang Soeseno Halim malah dijebloskan ke dalam penjara atas laporan dari Herman Yusuf!

Keadilan Harus Ditegakan berdasarkan Fakta yang ada !

 

Berita 4 dengan judul :

“Sepandai pandainya Tupai Loncat akhirnya jatuh juga, Pepatah inilah yang pantas disematkan kepada Suseno Halim “. Link berita http://lapan6online.com/sepandai-pandainya-tupai-loncat-akhirnya-jatuh-juga-pepatah-inilah-yang-pantas-disematkan-kepada-suseno-halim/

8 Februari 2019

PERNYATAAN INI ADALAH TIDAK BENAR karena tidak sesuai dengan faktanya.

MAU JUAL RUMAH MALAH DIZOLIMI , KEADILAN HARUS DITEGAKAN  !

Foto dok. Luciana.

Berawal dari  Soeseno Halim mau menjual rumah kepada kakak beradik Arifin lie dan Herman Yusuf (yang mengaku sebagai wartawan). Setelah diberikan tanda jadi (DP), serta dipinjamkan kunci rumah dengan alasan mau di renovasi tetapi tanpa seizin pemilik ( Soeseno )  rumah tersebut ditempati oleh saudara Herman beserta keluarganya dan sisa pembayaran tidak dilunasi malah digugat ke pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan yang  menyatakan uang muka dikembalikan ditambah ganti rugi renovasi, Soeseno sebagai warga negara yang taat pada Hukum maka Soeseno melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi Herman Yusuf tetap tidak mau mengembalikan atau meninggalkan rumah tersebut malah menggugat minta uang muka lagi ke pengadilan Jakarta Utara.

Soeseno sudah mensomasi Herman untuk segera mengembalikan rumah tersebut dan dalam gugatan sudah dimintakan ke pengadilan lewat gugatan Rekonvensi. Karena kuatir rumah itu disalahgunakan oleh Herman Yusuf maka Soeseno memberi kuasa kepada saudara Erick untuk menjaga, merawat rumah miliknya yang sah, Herman dan keluarganya melaporkan adanya Pengeroyokan ke Polres Jakut, tetapi kenyataannya Soeseno tidak melakukan pengeroyokan, melainkan berada di pos RW untuk meminta bantuan mediasi kepada pihak keamanan, dikuatkan pada fakta persidangan saksi dari JPU anton Hardiman, SH yaitu Kepala keamanan dan seorang satpam keamanan komplek juga mengatakan hal yang sama bahwa Soeseno bersamanya di Pos RW, oleh karena itu Soeseno tidak mengetahui / mengenal siapa yang datang ke TKP saat itu  dan ditambah  dikuatkan dengan semua saksi persidangan mengatakan tidak ada yang melihat terjadi pengeroyokan / diinjak.

Pengerusakan dan pengeroyokan terhadap rumah anggota Keluarga Wartawan Herman Yusuf adalah tidak benar karena berdasarkan faktanya bahwa rumah tersebut dengan sertipikat atas Nama Soeseno Halim dimana secara Sah Soeseno Halim adalah pemilik sah atas rumah tersebut, dikuatkan dengan putusan pengadilan negeri No.560/PDT.G/2017/PN Jakarta Utara.menyatakan bahwa rumah tersebut milik Soeseno Halim secara sah.

Sekarang Soeseno Halim malah dijebloskan ke dalam penjara atas laporan dari Herman Yusuf.  Keadilan Harus ditegakan jangan yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah! Hukum Harus ditegakan seadil adilnya, berdasarkan Fakta yang ada !

Demikian Hak Jawab dari Luciana, atas pemberitaan Lapan6online.

 

PERMOHONAN MAAF REDAKSI LAPAN6ONLINE

Atas pemberitaan Lapan6online.com yang dinilai telah merugikan nama baik keluarga Soeseno Halim, dalam hal ini, yang dirasakan oleh putri dari Soeseno Halim, Luciana, maka bersama perilisan HAK JAWAB ini, kami redaksi Lapan6online meminta maaf kepada Luciana atas kekeliruan berita yang dianggap berat sebelah dan tidak berimbang.

Perilisan HAK JAWAB berikut PERMOHONAN MAAF ini sesuai dengan Risalah Penyelesaian Nomor: 37/Risalah-DP/VI/2019 Tentang Pengaduan Luciana Terhadap Media Siber lapan6online.com, tertanggal 25 Juni 2019. Oleh karena itu, dengan dirilisnya HAK JAWAB dan PERMOHONAN MAAF ini, maka sengketa pers antara Luciana dengan Media Siber Lapan6online telah selesai dan telah disepakati untuk tidak menempuh jalur hukum. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini