Hakim PN Jaksel Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Penjara

0
27
“Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme itu. Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, kita ya upaya hukum ke tingkat banding,”

Lapan6Online : Musisi Dhani Ahmad Prasetyo yang lebih dikenal dengan sebutan Ahmad Dhani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel, Senin (28/1/2019).

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebut Ahmad Dhani terbukti membuat ujaran kebencian yang terkait dengan SARA di dalam akun twitter miliknya.

Setelah vonis oleh Pengadilan Negeri Jkarta Selata ini, Ahmad Dhani tetap tegar dan siap menjalani mekanisme hukum lanjutan. Atas putusan ini, Ahmad Dhani berencana menempuh banding.

“Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme itu. Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, kita ya upaya hukum ke tingkat banding,” Ujar Ahmad Dhani usai vonis terhadap dirinya.

Usai vonis, Ahmad Dhani langsung dimasukan ke mobil tahanan Kejari Jaksel untuk penahanan sesuai amar putusan hakim yang memerintahkan penahanan terhadap Ahmad Dhani.

Dalam cuitannya, penahanan langsung oleh PN Jaksel ini mendapat kritikan oleh Fahri Hamzah. Dikatakannya bahwa penahanan ini justeru akan menurunkan elektabiltas petahana. [GF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini