Lapan6OnlineJABAR | Purwakarta : Setelah Proses Persidangan yang begitu panjang dan lama, hampir kurang lebih enam bulan berjalan, perkara gugatan cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, atas nama penggugat Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat H. Dedi Mulyadi akhirnya diputuskan Hakim Pengadilan Agama Kab Purwakarta, pada Rabu (22/02/2023).
Melalui sidang pembacaan putusan, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta yang menangani perkara ini, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dengan menjatuhkan talaq satu terhadap suaminya Dedi Mulyadi dan membebankan biaya perkara sebesar 875 Ribu Rupiah kepada Penggugat.
Setelah selesai sidang Anne Ratna Mustika Didampingi Penasehat Hukumnya kepada awak media mengatakan, merasa lega bahwa penantian proses persidangan yang begitu panjang akhirnya hari ini bisa diputuskan Hakim.
Dengan meneteskan air mata Anne juga mengungkapkan, dirinya merasa plong bahagia, haru, bercampur aduk, semua perasaan ada pada saat ini.
Sementara, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Aa Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain yaitu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Jadi putusan Pengadilan Agama Kab.Purwakarta belum inkrah,” ungkap Ojat. (*W-mdk/Kop/MasTe/Lpn6)