HUKUM
“Kita dapat informasi atas dugaan adanya pungli dalam pelaksanaan Tera Timbangan alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Tera Ulang Timbangan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial GM di Dinas Perindagkop dqn UKM Kabupaten Sanggau ,diduga sudah cukup lama dilakukannya
Menurut keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, serta sejumlah pihak yang diduga terlibat mengatakan pungutan liar ( pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai di Disperindagkop Kabupaten Sanggau tersebut nilai nya cukup besar.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS,red), Wawan Daly Suwandi mengatakan kepada redaksi Lapan6Online.com, pada Selasa (05/03/2024) bahwa,”Awas ada pungutan liar ( pungli ) dalam pelaksanaan Tera Timbangan di Kabupaten Sanggau,” terangnya singkat.
Menurutnya, pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, Pungli menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan dan aparat penegak hukum .
Ia menjelaskan,”Kita dapat informasi atas dugaan adanya pungli dalam pelaksanaan Tera Timbangan alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan, yang wajib dilakukan tera ulang setahun sekali sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” jelasnya.
Sementara itu, Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang .
Menurut Wawan, dugaan pungli tersebut, bukan hanya dengan cara mematok harga kepada para pedagang, namun juga terhadap timbangan yang berada di berbagai perusahaan baik perkebunan juga pertambangan dan Nosel SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau .
Mirisnya, patokan harga yang ditentukan dirasakan sangat memberatkan masyarakat, pemilik SPBU, pemilik Ramp serta perusahaan baik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan .
Dalam melancarkan aksinya, salah seorang oknum di Disperindagkop tersebut memungut biaya tera melebihi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2005. Tarif sesuai aturan masuk ke kas daerah. Sementara, kelebihannya di duga untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
Selain itu menurut Wawan Dalys,”Dari beberapa pimpinan manajemen perusahaan saat diminta keterangan dan komfirmasi mengenai adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai disperindagkop Kabupaten Sanggau ,saat melakukan Tera Ulang mengiyakan adanya pungutan biaya lebih yang harus dibayarkan dari biaya yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Misalnya biaya Tera Ilang Nosel Rp 220 .000 / Nosel ,kalau kali 10 buah, seharusnya yang dibayarkan Rp 2.200.000 .( Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ). Tetapi yang diminta oleh oknum petugas tersebut bisa sampai Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ), bahkan bisa juga lebih .
Kadis Disperindagkop Dan UKM H.Syarif Ibnu Marwan, saat diminta keterangan dan konfirmasinya, menolak untuk memberikan komentarnya dengan alasan masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Sanggau. (*SPL/Red)