Hampir Tengah Malam Bawa Badik Dijalanan, Warga Sungai Pandan Diamankan Polisi

0
233
Barbuk (barang bukti,red) yang dibawa HS/Foto : Dok.Polsek Alabio
“Anggota Polsek Alabio ada melihat gerak-gerik seseorang mencurigakan yang sedang berdiri dipinggir jalan raya jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam Rt.01 Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara, setelah itu anggota langsung mendekati orang tersebut setelah itu langsung melakukan penggeledahan badan,”

Alabio | HSU | KalSel | Lapan6Online : Mendekati Peringatan hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020 Polres HSU dan Polsek jajaran secara masif ciptakan kondisi dengan berbagai kegiatan untuk menjamin kamtibmas kondusif dan masyarakat produktif.

Polsek Alabio saat melaksanakan Patroli berhasil mengungkap kasus seorang warga membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

HS, pelaku

Dalam Patroli tersebut HS alias TG (38) warga Desa Tambalang Kecil Rt.03, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan .

Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP,red) di Tepi Jalan Raya Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam Kec. Sungai pandan Kab. Hulu Sungai Utara.

Adapun barang bukti (Barbuk,red) 1 (Satu) bilah senjata tajam (Sajam,red) jenis badik dengan panjang 23 cm beserta kumpangnya yang diujung kumpangnya terdapat kertas bungkus rokok merk TRACK warna hitam terikat karet gelang .

Berdasarkan kronologis disampaikan oleh Kapolsek Alabio, Iptu Agus Sumitro melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi pada Jumat (26/06/2020). Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira jam 22.30 wita di tepi jalan raya jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam Rt.01 Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara, anggota polsek Alabio melaksanakan giat patroli dialogis.

Kemudian anggota Polsek Alabio ada melihat gerak-gerik seseorang mencurigakan yang sedang berdiri dipinggir jalan raya jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam Rt.01 Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara, kemudian anggota langsung mendekati orang tersebut, langsung melakukan penggeledahan badan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan, tepatnya dipinggang sebelah kanan terlapor telah ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpangnya, dan barang tersebut diakui milik pelaku, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Alabio guna proses lebih lanjut.

“Kami langsung mengambil tindakan pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti. Dan selanjutnya kami lanjutkan proses penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro. Toto S

*Sumber : Kapolsek Alabio, Iptu Agus Sumitro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini