NEWS
“Dalam waktu terdekat ini kami LP3K-RI akan berkoordinasi dengan dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi dan kabupaten Majene serta Polewali mandar dan kalau perlu diteruskan ke pihak APH (aparat penegak hukum),”
Majene | SULBAR | Lapan6Online : Aduan masyarakat melalui via WhatsApp berkaitan dengan harga HET (harga eceran tertinggi) Gas Elpiji atau harga tabung LPG 3kg subsidi peruntukan untuk masyarakat yang kurang mampu ,
Kepada awak media, pada Jumat (18/04/2025) BR mengatakan,”Bagaimana ini harga elpiji tabung gas 3kg yang ditetapkan pemerintah apakah sudah sesuai atau tidak karena saya baru baru ini beli dengan harga Rp.20 ribu,” terangnya.

Hal ini menjadi sorotan LP3K-RI (Lembaga Pendidikan Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia,red) DPD Sulawesi Barat menanggapi keluhan tersebut, Asnawi, Wakil Ketua DPD LP3K-RI Sulbar menyatakan bahwa,”Benar adanya anggota kami telah menyampaikan adanya dugaan penjualan tabung gas LPG 3kg subsidi yang di perjualbelikan diatas harga HET (harga eceran tertinggi) yang telah di tetapkan pemerintah bukan hanya di Majene tapi di wilayah Polman,” ujar Asnawi.
Ia menambahkan,”Selain itu juga berdasarkan hasil investigasi dan laporan anggota, kemungkinan waktu terdekat ini kami LP3K-RI akan berkoordinasi dengan dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi dan kabupaten Majene serta Polewali mandar dan kalau perlu diteruskan ke pihak APH (aparat penegak hukum),” tambahnya.

Masyarakat yang diperbolehkan untuk membeli gas subsidi elpiji 3 kg terbagi dalam empat kelompok. Mulai dari rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. (*HGDP)