Hasbi: Kebebasan Berekspresi yang Berlebihan Berpotensi Memecah Belah Persatuan Dan Melanggar Hukum

0
3
Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory,/Foto : Ist.

HUKUM | POLITIK

“Dan dibutuhkan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atas kesehatan moral masyarakat,”

Lapan6Online | Jakarta :Ruang digital saat ini menjadi tempat untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi dengan bebas. Namun, perlu ada batasan dalam berekspresi di ruang digital agar untuk menjaga persatuan dan menghindar terjerat masalah hukum.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory, saat menjadi narasumber dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Paham Batasan di Dunia Tanpa Batas: Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital” yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, Jumat (3/3/2023).

“Di ruang digital kebebasan berekspresi boleh dilakukan siapa saja, selama berlandaskan etika dan tidak kebablasan. Sebab, kebebasan berekspresi yang melampaui batas berpotensi memecah belah persatuan dan melanggar hukum,” kata Hasbi.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak tergolong dalam non derogable right atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi.

“Hal itu dinyatakan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil Politik (KIHSP) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Hasbi, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dikenai pembatasan tertentu yang diatur menurut hukum.

“Dan dibutuhkan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atas kesehatan moral masyarakat,” lanjutnya.

Narasumber lainnya, akademisi Universitas Islam NEgeri STS Jambi, Muklis, mengatakan, masyarakat Indonesia berada di era digital di mana aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, terjadinya pergeseran pola pikir, sikap dan tindak mansyarakat dalam akses dan distribusi informasi.

“Hasil survei APJII 2022 mengatakan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 210 juta dalam temuan terakhir tumbuh 77,02 persen di mana ada 210.026.769 jiwa dari total 272.682.600 jiwa penduduk Indonesia yang terhubung ke Internet pada tahun 2022,” katanya.

Sementara, pakar hukum yang juga Sekretaris Wapres, Dr. Kaharuddin, mengatakan, perkembangan media sosial di Indonesia dari 212,4 juta pengguna internet di Indonesia, terdapat sekitar 180 juta orang aktif di media social. Media sosial merupakan dunia baru yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

“Namun, pelaku media sosial tanpa sadar menggunakannya dengan cara yang kurang tepat,” kata Kaharuddin.

Ia mengungkapkan, aturan yang mengatur batasan bermedia sosial diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 (Pasal 27-37). (*YP)