PERISTIWA
“Fungsi DKPP merupakan, fungsi teknis yang melakukan Pembinaan pada Penegakkan Budidaya Tanaman serta Peraturan Menteri Pertanian adalah wajar, masyarakat menuntuk hak hak nya sesuai dengan regulasi yang ada,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Notulen Rapat Klarifikasi (NRK,red) permasalahan pada PT Darmex Agro dan Masyarakat Desa Lembag Bawang berdasarkan surat undangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang. Nomor : 500.8/212/DKPP-E.1 ., pada Rabu (19/6/2024) kemarin bertempat diruang Kepala Dinas KPP Jl.Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang berjalan lancar.
Pimpinan rapat,dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (K-DKPP) Dr.Yulianue,S.Hut.,M.Si. Sedangkan selaku Modiator Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Esidorus,SP.,MP dan Analisis Kebijakan Ahli Muda Irawan Hadi,SP.
Pertemuan ini jumlah peserta yang hadir sebanyak 16 (Enam belas) orang terdiri dari pihak Dinas., Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perkebunan dan Perternakan beserta Analis Kebijakan pada DKPP Kabupaten Bengkayang, Perwakilan dari Kepolisian Resort Bengkayang sebanyak 2 (Dua) orang, Kepala Desa Lembah Bawang dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Lembah Bawang sesuai daftar hadir.
Adapun hasil rapat pembahasan klarifikasi sebagai berikut. Dalam kesempatan pertama Kepala Desa Lembah Bawang menyampaikan klarfikasi terhadap permasalahan permasalahan yang terjadi antara PT.Darmex Agro dengan masyarakat Desa Lembah Bawang.
Dalam beberapa kali pertemuan pembahasan permasalahan 16 (Enam Belas) kali pertemuan, PT Darmex Agro hanya satu kali saja mengadiri undangan dari pihak pengurus Desa Lembah Bawang.
Point penting dalam rapat kali ini yang dibahas adalah terkait Kapak Beliung yang belum tuntas. Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan Fasilitas Kebun masyarakat yang belum sama sekali direalisasikan oleh Peusahaan PT Darmex Agro.
Namun hingga saat ini belum respon dan kepastian dari Perusahaan PT Darmex Agro terkait dalam tindak lanjuti penyelesaian dari permasalahan permasalahan tersebut diatas.
Senada juga disampaikan oleh beberapa perwakilan Tokoh masyarakat bahwa, ketiga permasalahan tersebut diatas, belum diselesaikan oleh pihak Perusahaan PT Darmex Agro walaupun ada beberapa GRTT yang sudah dibayar oleh perusahaan pada tahap 1 (Satu) di Tahun 2014.
Masyarakat meminta permasalahan ini segera diselesaikan oleh perusahaan, segera melakukan komunikasi intebsif dengan pihak Manajemen di atas(Jakarta) sehingga permasalahan ini tidak berlarut larut.
Dalam arahan Kepala DKPP Kabupaten Bengkayang Dr. Yulianus,S.Hut.,M.Si menyatakan bahwa, Fungsi DKPP merupakan, fungsi teknis yang melakukan Pembinaan pada Penegakkan Budidaya Tanaman serta Peraturan Menteri Pertanian adalah wajar, masyarakat menuntuk hak hak nya sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihak DKPP Kabupaten Bengkayang segera melakukan Koordinasi dengan pihak Perusahaan untuk segera menindaklanjuti permasalahan permasalahan tersebut di atas dan menyampaikan kepada pihak Desa Lembah Bawang untuk mengumpulkan Dokumen pendukung untuk dijadikan dasar bagi dinas untuk pedoman dalam menindaklanjuti ke Perusahaan .Terutama terkait GRTT pihak pihak Dinas segera mamanggil Manajemen Perusahaan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalah ini.
Menindaklanjuti pembahasan ini DKPP segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan PT Darmex Agro untuk menyelesaikan permasalahan permasalahaan tersebut di atas. (*Yul/red)