HUKUM | TIPIKOR
“Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,”
PEKANBARU | Lapan6Online : Setelah 11 tahun lamanya buron, Hayati Gani (69), terpidana perkara korupsi anggaran program penanggulangan kemiskinan di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya tak berdaya dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Jumat (03/05/2024), menyebutkan, Tim Satgas SIRI Kejagung berhasil mengamankan terpidana Hayati Gani saat berada di Jalan Adi Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (02/05/2024), sekitar pukul 17.00 Wib.
“Terpidana Hayati Gani sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,” ujar Ketut Sumedana.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146,6 juta,” kata Ketut.
Adapun Terpidana Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Saat diamankan, Terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)