“Aktifitas usaha kayu AM yang sempat rest beberapa bulan setelah bermasalah hukum.Tahunya AM diam diam aktif lagi dengan tanpa ada informasi badan hukum usaha,”
Barito Timur | KALTENG | Lapan6Online : Ini baru aneh ada Usaha Dagang Kayu Aktif saat dikonfirmasi awak Media Lapan6online.com pengelola cuma jelaskan dirinya jalani usaha kayu milik orang, alias cuma titipan, tidak ada penjelasan lebih jauh.
Selanjutnya AM abaikan awak media, naikan kayu ke mobil yang baru datang mesan kayu.
Awak mediapun go tanpa bisa dapat penjelasan terkait perizinan usaha kayu yang dikelola AM di Jl Ampah M Teweh, Gg Damai Janah Harapan, Kec.Raren Batuah, Kab Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Pengelola operasi kayu Gg Damai disorot Media Lapan6online.com bukan tanpa sebab. Tetapi AM ini pernah tersandung masalah hukum dengan dugaan illegal logging, meski yang terjerat dan tervonis sang sopirnya, berdasarkan telisik awak Lapan6online kayu tersebut milik AM dengan alas hukum legal formal memiliki dokumen angkutan resmi ujar istri pk AM kepada media Lapan6online.com sekitar setahun lalu saat AM bermasalah.
Dari rekam jejak itu awak Media Lapan6online.com memantau aktifitas usaha kayu AM yang sempat rest beberapa bulan setelah bermasalah hukum.Tahunya AM diam diam aktif lagi dengan tanpa ada informasi badan hukum usaha yang memayunginya dengan alasan menjalankan usaha milik orang,benar kah demikian?
Mestinya kalaupun AM cuma sebatas menjalankan usaha milik orang lain,jika benar begitu, izin usaha bidang jual beli kayu tetap saja wajib ada. Dan jika terbukti izin usaha tidak dimiliki, tentunya akan bermasalah kembali, sebagaimana dahulu dialaminya.
Tentu setelah terbukti bersalah secara hukum,dantidak serta merta dinyatakan bersalah, negara kita negara hukum dan setiap orang sama kedudukanya dimata hukum (vide pasal 27 UUD tahun 1945).
Lapan6online.com akan terus menelusuri legalitas usaha kayu yang aktif beroperasi diwilayah Hukum Polres Barito Timur dan sekitarnya, ikut membantu Pemerintah dalam usaha mencegah adanya pembabatan kayu liar oleh siapapun sebagaimana diatur dalam UU No 18/2013, mari selamatkan hutan Indonesia untuk ikut menyelamatkan paru-paru dunia, bukan begitu ? (*01/05/23.Tim/Redaksi).