Heboh APDESI Kab. Karawang Pertanyakan Soal DBH 10 % Baru Dibayar 7 %

0
98
Rapat Para Kepala Desa di Kantor Sekretariat APDESI Karawang
“Pihak Apdesi akan segera melayangkan surat untuk melakukan hearing dengan eksekutip agar permasalahan DBH ini dapat diselesaikan dengan baik. Sebab anggaran DBH ini sangat penting bagi kepentingan desa,”

Lapan6OnlineJaBar | KARAWANG : Para kepala desa yang ada dalam wadah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi,red) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat melakukan silaturahmi, bertempat di Kantor Sekretariat Apdesi dibilangan Pasar Bersih Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, pada Kamis (03/06/2021) siang.

Ketua Apdesi Kabupaten Karawang, Sukarya WK mengungkapkan kegiatan ini merupakan acara silaturahmi sekalian membahas berbagai program pembangunan desa, termasuk permasalahan yang menyangkut kepentingan desa.

Dijelaskan Sukarya WK, pembahasan lainya para kepala desa mempertanyakan soal pencairan Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) desa yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah sebesar 3 persen lagi.

“Saya sebagai Ketua Apdesi tentunya menampung aspirasi dari para kepala desa ini untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah daerah,” ucap Sukarya WK.

Menurut Sukarya WK, pihak Apdesi akan segera melayangkan surat untuk melakukan hearing dengan eksekutip agar permasalahan DBH ini dapat diselesaikan dengan baik. Sebab anggaran DBH ini sangat penting bagi kepentingan desa.

Contohnya, para kepala desa untuk membayar honor LPM ini berasal dari anggaran DBH.Sebab honor LPM tidak tidak dianggarkan oleh pemerintah daerah.

“Sebenarnya antara LPM dan BPD itu tidak jauh berbeda, cuma SK nya saja yang berbeda yaitu SK Bupati dengan SK Kepala desa,” kata Sukarya WK.

Untuk masalah DBH ini, pihak Apdesi akan mengupayakan hearing dengan eksekurip, bila perlu dengan legislatif.

“Mudah mudahan pimpinan daerah mau bekerja sama dengan baik. Sebab yang tahu dilapangan adalah desa,” tandas Sukarya WK.

Sukarya WK menambahkan, Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa DBH untuk desa sebesar 10 persen, namun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah baru 7 persen. “Jadi tinggal 3 persen lagi yang harus dipenuhi,” pungkasnya. *Erwin Sudarto/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini