Heboh Greenhouse dan Paud Di Masyarakat Bumi Puspitek Asri, Tapi Ketua RW, Pemda Cuek. Siapa Investor Grennhouse Harus Diungkap!

0
70
Foto : Ist.

MEGAPOLITAN

“Ulah oknum RW 04 Bumi Puspitek Asri melalui Surat resminya mengatakan bahwa media memfitnah, dan ternyata usut punya usut baru mengajukan perizinan. Ini kan Gila!,”

Tangerang | Banten | Lapan6Online : Sepertinya proyek Green House dan PAUD yang berada dwilayah RW 04 Bumi Puspitek Asri, Pagedangan ini mulai terkuak bau busuk yang menyengat selama ini.

Perlahan kasak kusuk oknum Ketua RW terendus awak media, bahkan Pemda Tangerang sendiri pun terkesan “Tutup Mata”, peran Satpol PP pun seperti macan ompong. Surat redaksi pun hingga detik ini tidak ada jawaban dari Kades, Camat sampai Pj Bupati adem ayem saja. Entahlah ada apa? Hanya Tuhan sajalah yang tahu.

Jadi, yang selama ini berkoar-koar RW mengatasnamakan untuk kepentingan Masyarakat , Masyarakat Yang Mana?

Pantauan redaksi Lapan6Online, ulah oknum RW 04 Bumi Puspitek Asri melalui Surat resminya mengatakan bahwa media memfitnah, dan ternyata usut punya usut baru mengajukan perizinan. Ini kan Gila!

Sedangkan lahan yang digarap tersebut adalah lahan milik pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, terlebih ada investor besar yang mendanai….

Salahsatu sumber redaksi mengatakan bahwa,”Penggunaan lahan negara. Kalau memang ada izin dari awal kenapa baru diketahui dari sumber di Pemkab kayaknya baru mengajukan deh,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan,”Yang lebih anehnya lagi penggunaan lahan negara untuk Green House Melon dan PAUD dengan mengatasnamakan RW dinilai telah membohongi masyarakat karena kalau murni ini kerjaan RW harusnya diungkapkan ke masyarakan berapa biaya pembuatannya dan nanti bagaimana hasilnya kalau itu memang mau fair,” jelasnya.

Dan lebih parahnya lagi, hasil temuan redaksi dilapangan bahwa tidak semua pengurus RW 04 Bumi Puspitek Asri mengetahui hal ini.

Bahkan sumber lain pun mengatakan,”Kayaknya tidak semua pengurus tahu bagaimana hitungan pembuatan Greenhouse dan PAUD,” kata sumber kepada media.

Sehingga dapat disimpulkan, para pemangku jabatan dari tingkat Muspika, Muspida tidak merespon surat redaksi karena mungkin bingung menjawabnya, atau ada alasan lain, yang pasti public paham atas kasus pembajakan lahan Pemda yang digunakan untuk Green House dan PAUD secara Ilegal diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum Pejabat Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Irawan Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI,red) Kabupaten Tangerang menanggapi hal ini pun geram, kepada redaksi Lapan6Online.com, pada Jum’at (01/03/2024) ia mengatakan,”Menurut kami kalau akibat negatif pembangunan greenhouse dan paud ini ada tentu pihak yang harus bertanggung jawab adalah RW dan PEMDA Kabupaten Tangerang.
Tentu dampak negatif pasti ada kepada lingkungan karena dari awal pembangunannya sudah banyak menyalahi aturan,” tegasnya.

Lanjut Irawan,”Surat kami (FWJI,red) Kabupaten Tangerang pun tidak ada tanggapan sama sekali, ada apa dengan mereka ini sebenarnya?.” Ujarnya geram.

Ia menambahkan bahwa,”Dalam hal ini, Pemda terkesan melakukan pembiaran dengan adanya praktek praktek pemanfaatan lahan negara tetapi tidah menghiraukan tata cara pemanfaatan dan perijinannya,” imbuhnya.

Irawan diakhir pernyataanya mengatakan,”Tentunya harus ada tindakan kongkrit karena sudah terjadi pro dan kontra di masyarakat. Kalau ini dibiarkan tentu akan mdnjadi contoh yang tidak baik untuk aset aset negara yang lainnya, kami juga akan melakukan aksi turun kejalan apabila tidak ada juga realisasi yang jelas dari pemda kab tangerang. Pihak RW yang mengatakan media memfitnah juga harus bertanggung jawab atas perkataannya,” pungkasnya. (*BM/Red)