Heboh Soal Baliho Ganjar-Mahfud Dipasang Pakai Mobil Plat Merah?

0
15
Foto : Repro Video

POLITIK | KABAR PEMILU

“Pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara,”

Lapan6Online : Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan melakukan penelusuran terkait viralnya pemasangan baliho pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menggunakan mobil berpelat merah.

Komisioner Bawaslu RI Puadi menyatakan bahwa informasi tersebut akan menjadi dasar untuk penelusuran lebih lanjut. Puadi menjelaskan, “Peristiwa itu terjadi di mana? Kapan? Kami tidak ingin komentar lebih jauh berbasis informasi yang tidak utuh.”

Menurut Puadi, Bawaslu akan mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

Ia menekankan aturan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye, sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu. “Pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara,” ujarnya.

Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan tiga orang memindahkan baliho Ganjar-Mahfud dengan mobil berpelat merah.

Merespons hal tersebut, Direktorat Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy berpesan kepada pendukung agar tidak melanggar aturan. “Pada prinsipnya kami ingin tegaskan kepada pendukung Ganjar-Mahfud agar tidak melanggar aturan.”

Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengkualifikasi peristiwa sebagai pelanggaran atau tidak.

Puadi menyatakan, “Dari hasil penelusuran tersebut akan dikaji apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.”

Ronny juga menambahkan terkait viralnya video pemasangan baliho tersebut, “Kami tidak ingin komentar lebih jauh berbasis informasi yang tidak utuh.”

Ia mempersilakan pihak-pihak yang memiliki informasi utuh untuk menyampaikannya kepada TPN Ganjar-Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah calon yang akan bersaing dalam pemilu mendatang. Masing-masing pasangan calon mendapatkan dukungan dari berbagai partai politik. Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud mendapat dukungan dari Partai PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura. Prabowo-Gibran diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI, dan Prima.

KPU telah menetapkan jadwal penting, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (***)

*Sumber : BBS