Hentikan Pungutan Pajak Ala Neoliberal

0
96
“Sepertinya semua hal di negara ini secara perlahan akan dikenai pajak. Pajak dijadikan penopang pendapatan negara sehingga seluruh elemen masyarakat akan terus diburu untuk membayar pajak sekalipun hartanya ia tanam di dalam tanah untuk disembunyikan,”

Oleh : Siti Nurhalimah, S.Pd

Lapan6Online : Negara Indonesia melalui Menteri Keuangan Srimulyani Indrawati terus mencari inovasi untuk memudahkan pembayaran pajak. Agar tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak, Ditjen pajak melakukan kerjasama dengan e-commerce supaya membayar pajak semudah beli pulsa. Sehingga tidak ada lagi yang merasa sulit membayar pajak.

Seperti yang dilansir dari m.detik.com,02/04/2019 Srimulyani kembali mengingatkan wajibnya membayar pajak. Tidak ada lagi yang bisa menghindarkan diri dari kewajibannya. Ditjen pajak kini bisa mengendus data perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Jadi negara-negara yang tergabung akan mendapatkan data informasi perpajakan secara otomatis.

Didukung oleh IMF yang merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) yang akan mewakili peta jalan reformasi sistem perpajakan yang komprehensif. MTRS menyentuh hampir semua aspek perpajakan, termasuk PPN, cukai, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, pajak properti dan administrasi pajak. (Kontan.co.id,04/08/2019).

Begitu getolnya negara ini meraup pendapatan lewat pajak. Tidak hanya tanah dan bangunan, tetapi juga pada kendaraan motor, mobil, youtuber, selebgram, pedagang online dan offline seperti empek-empek semua harus bayar pajak.

Sepertinya semua hal di negara ini secara perlahan akan dikenai pajak. Pajak dijadikan penopang pendapatan negara sehingga seluruh elemen masyarakat akan terus diburu untuk membayar pajak sekalipun hartanya ia tanam di dalam tanah untuk disembunyikan.

Namun disisi lain negara memberi izin perusahaan-perusahaan asing mengelola SDA Indinesia dan memeberi ruang kepada swasta untuk mengelola tambang-tambang dan minyak bumi. Padahal apabila SDA yang sangat kaya tersebut dikelola dengan baik oleh negara tentu hasilnya akan mampu mensejahterakan seluruh rakyat tanpa harus memungut pajak.

Belum lagi bila ditelusuri tambang-tambang yang dikelola asing itu memberikan dampak yang serius bagi rakyat dan alam Indonesia. Bagaimana tidak, limbah-limbah buangan yang mereka hasilkan mencemari lingkungan dan ekosistem yang ada. Seperti itulah fakta yang terjadi di negeri tanah surga yang telah menerapkan sistem ekonomi neoliberal yang mempunyai prinsip menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik.

Pemilik modal mempunyai hak penuh dalam mengendalikan mekanisme pasar tanpa ada proteksi dari negara. Neoliberal sebagai konsep mutakhir dari kapitalisme mencukupkan tugas negara hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dan baik.

Ketika neoliberal diterapkan dalam sebuah negara maka bukan hal yang mustahil terjadi kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin.

Pemilik modal terkuat menjadi paling berkuasa untuk mengambil kebijakan dan regulasi pasar. Maka muncullah istilah yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Sesungguhnya neoliberal telah membawa bahaya (dharar) bagi rakyat di negeri ini. Seperti pencabutan subsidi BBM, naiknya harga barang dan jasa yang menyekik leher rakyat golongan bawah. Sudahlah susah memenuhi kebutuhan hidup, masih lagi dihantui bayang-bayang pajak dan jika tidak memabayar akan mendapat sanksi.

Pajak menjadi kewajiban atas setiap rakyat tanpa memperhatikan apakah ia mampu atau tidak. Dari sini pula menambah deretan panjang pengangguran, kerap terjadi kasus kriminalitas, korupsi, dan kekurangan gizi.

Berbeda halnya dengan sistem ekonomi islam yang dijalankan atas asas syariat Allah swt yang bertujuan mensejahterakan rakyat. sistem ekonomi islam yang mengedepankan haq dan bathil tidak akan menambah derita rakyat, melainkan akan menghantarkan kebahagiaan hakiki.

Sumber daya alam (SDA) yang sangat kaya yang dimiliki negara akan dimanfaatkan dan dikelola dengan seoptimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat karena sejatinya SDA bukanlah milik asing ataupun swasta yang boleh dikelolanya begitu saja apalagi duperjual belikan. Tapi SDA adalah harta milik umum yang hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan dan pensejahteraan rakyat. Sehingga akan meminimalisir pungutan-pungutan kepada rakyat oleh negra.

Selain dari SDA yang dimiliki, negara juga memiliki pemasukan yang berasal dari kharaj, fa’i, dan ‘usyur. Namun demikian dalam islam juga ada pemungutan pajak (dlaribah)dari kaum muslimin. Tetapi pemungutan pajak ini hanya dilakukan dalam kondisi tertentu saja tidak massif sebagaimana hari ini. Pajak dalam islam diartikan sebagai harta yang diwajibkan Allah swt kepada kaum muslimin untuk membiayai kebutuhan di pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal kaum muslimin tidak ada uang/harta.

Jadi pemungutan pajak tersebut boleh dilakukan ketika kondisi baitul mal benar-benar kehabisan uang/harta. Jika baitul mal kehabisan harta dan tidak dilakukan pemungutan pajak untuk memenuhi kebutuhan maka akan timbul kemudharatan atas kaum muslimin, maka membayar pajak menjadi wajib. Namun kewajiban bayar pajak ini tidak boleh membabi buta. Maksudnya adalah kewajiban pajak hanya untuk menutupi kekurangan biaya terhadap berbagai kebutuhan tanpa berlebih ( sebatas kekurangan saja hingga terpenuhi).

Kewajiban bayar pajak ini hanya dibebankan atas mereka yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan perlengkapan dan dilakukan dengan cara yang ma’ruf.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw “siapa saja yang memiliki kelebihan harta, setelah mampu memenuhi kebutuhan dasar dan perlengkapannya, maka atas mereka diambil pajak. Dan siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta, maka pajak tidak diambil dari yang bersangkutan”. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw “sebaik-baik shadaqoh adalah yang berasal dari orang-orang kaya” (HR. Bukhori melalui jalur Abu Hurairah).

Perlu diingat bahwa kewajiban pajak ini adalah pada saat tidak ada lagi uang di baitul mal dan dipergunakan untuk hal-hal yang jika tidak dipenuhi membawa mudharat yang besar. Hal tersebut diantaranya yaitu pembiayaan pembentukan pasukan yang kuat, latihan militer, pengadaan peralatan militer canggih untuk membebaskan negeri dari serangan musuh selain itu juga untuk pembiayaan para fuqara, orang-orang miskin, ibnu sabil atau untuk pembiayaan rumah sakit, sekolah-sekolah dan pengadaan saluran air minum.

Itulah islam yang mengatur sistem perekonomiannya dengan sangat paripurna untuk kesejahteraan rakyatnya. Dan seharusnya sistem seperti inilah yang terbaik intuk diterapkan dalam kehidupan. Wallahu’alam bishowab. GF/Red

*Penulis adalah Pemerhati masalah sosial Andoolo, Sulawesi Tenggara
*Sumber : radarindonesianews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini