NEWS | POLITIK | MEGAPOLITAN
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,”
Lapan6Online | Jakarta : Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Besarannya mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Angka itu lebih tinggi dari yang diteken Gubernur Anies Baswedan sebelumnya Rp4,6 juta. Dalam beleid itu, Heru mencantumkan sejumlah bantuan yang bakal dinikmati para pekerja dan buruh di Jakarta.
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” bunyi diktum kedua Kepgub yang diterima di Jakarta, pada Senin (12/12/2022).
Selain itu, terdapat tiga bantuan yang akan diberikan. Pertama, berupa bantuan layanan transportasi, kemudian penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Kriteria soal buruh atau pekerja yang akan menerima bantuan ini juga dijelaskan dalam Kepgub itu. “Kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) Kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa keria,” lanjut bunyi diktum ketujuh Kepgub.
Namun demikian, tak ada keterangan lebih rinci terkait proses pendistribusian bantuan sebagaimana tercantum dalam Kepgub.
Dalam Kepgub yang ia teken, Heru mewajibakan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Heru juga melarang para pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp4,9 juta.
“Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” lanjut bunyi Kepgub.
Kepala Sekretariat Presiden ini juga memastikan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai UMP 2023 yang telah ditetapkan. Pemprov DKI bakal memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta. Meski lebih tinggi ketimbang usulan pengusaha, kenaikan upah dari Pemprov DKI ini, sama-sama masih di bawah Rp5 juta per bulan.
Angka tersebut notabene tak sesuai dengan usulan kenaikan UMP dari kalangan buruh sebesar 10,55 persen.
“Insha Allah ini sudah bisa dipastikan ya bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau 4.901,798 juta rupiah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah usai rapat pimpinan di Balai Kota yang dipimpin Pj Gubernur Heru Budi Hartono, Senin (28/11/2022).
Kenaikan angka 5,6 persen lanjut Andri sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemprov DKI pada saat rapat sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022). Selain itu, penetapan mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun2022 yang membatasi kenaikan upah maksimal 10 persen. (*Inlh/Red)
*Sumber : inilah.com