Hindari Jerat Hukum, Peselancar Dunia Maya Harus Paham Literasi Digital

0
9

Jakarta, Lapan6online.com – Pemahaman literasi digital sangat penting di tengah pesatnya kemajuan teknologi saat ini. Pasalnya, dunia maya tidak hanya berisi hal yang positif, melainkan juga negatif.

Anggota Komisi I DPR RI, Krisantus Kurniawan, mengatakan, seseorang yang ingin berselancar di dunia maya harus bisa memahami literasi digital. Selain menjaga diri dari kejahatan, literasi digital juga menghindarkan kita dari kegiatan negatif yang berujung masalah hukum.

“Memahami Literasi digital bisa menghindari kita dari jeratan hukum dan menjaga data perlindungan pribadi kita,” kata Krisantus, saat menjadi narasumber dalam Webinar Forum Diskusi Publik Ditjen IKP Kemkominfo RI bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, dengan tema ”Memahami Literasi Digital Guna Menjaga Kita Dalam Penggunaan Media Sosial”, Sabtu (6/11/2021).

Krisantus menjelaskan pemahaman literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi. Menurutnya, hal ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini.

“Karena kita perlu mempunyai kemampuan untuk menilai sebuah informasi yang beredar di internet. Termasuk perlunya kesadaran atas penggunaan internet,” ujar Krisantus.

Meski bebas dalam menyampaikan pendapat, kata Krisantus, namun ada batasan-batasan dalam bermedia sosial karena ada implikasi yang berujung ke masalah hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, perlu bijak dalam bermedia sosial dengan memahami literasi digital.

“Dengan literasi digital kita bisa terhindar dari hal-hal yang negatif,” kata dia.

“Dengan pemahaman literasi digital yang baik, maka media sosial bisa kita manfaatkan untuk beragam kegiatan positif yang muaranya untuk kemajuan negara Indonesia,” lanjutnya

Narasumber lainnya, influencer dan penyiar televisi, Conchita Caroline, mengatakan, bermedia sosial sama halnya dengan kehidupan nyata yang butuh norma dan panduan. Sehingga, menurutnya, literasi digital adalah cara untuk memahami norma dan panduan tersebut.

Ia menyebut, ada 9 elemen penting dalam Literasi Digital. Namun di Indonesia cukup 3 saja yang harus dipahami, yakni pertama proteksi, kedua hak-hak, dan ketiga pemberdayaan.

“Proteksi adalah untuk menjaga data pribadi kita agar tidak dimanfaatkan untuk hal negatif oleh pihak lain,” katanya.

“Dengan memahami literasi digital, kita bisa memilah dalam bermedia sosial sehingga kesehatan mental kita bisa terjamin,” pungkasnya.

Dalam webinar itu juga hadir narasumber lainnya, yakni Tenaga Ahli Menkominfo RI, Devie Rahmawati. Ia dalam kesempatan itu mengingatkan kepada para generasi digital terkait maraknya budaya negatif yang muncul saat ini di media sosial, seperti budaya pamer, budaya menebar sensasi dan kontroversi serta lainnya.

“Apa yang ada di media sosial itu belum tentut merepresentasikan kenyataan sebenarnya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini