“Saat ini MPR RI tengah intensif menjaring aspirasi publik dengan berbagai elemen masyarakat terkait amandemen terbatas lewat berbagai saluran komunikasi,”
Lapan6Online | Jakarta : Langkah MPR RI yang saat ini tengah mengkaji rencana melakukan amandemen terbatas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan kembali haluan negara atau saat ini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN,red) dinilai sebagai sebuah ikhtiar untuk memastikan ‘irama’ pembangunan nasional berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat, sesuai cita-cita Pancasila baik dalam jangka waktu menengah maupun jangka panjang.
Untuk itu, proses penyusunan PPHN ini harus menjadikan aspirasi dan masukan publik sebagai pertimbangan utama.
Menurut anggota MPR RI/DPD RI DKI Jakarta, Fahira Idris, wacana menghadirkan kembali haluan negara atau yang saat ini disebut PPHN harus berangkat dari kehendak rakyat.
Untuk itulah saat ini MPR RI tengah intensif menjaring aspirasi publik dengan berbagai elemen masyarakat terkait amandemen terbatas lewat berbagai saluran komunikasi.
Nantinya, PPHN ini harus menjadi kesepakatan bersama segenap anak bangsa sehingga dalam implementasinya benar-benar menjadi panduan dan pedoman bagi derap laju pembangunan nasional di saat ini dan di masa depan.
“Masukan dan aspirasi publik harus menjadi pertimbangan utama baik terkait rencana amandemen terbatas dalam rangka menghadirkan kembali PPHN maupun kandungan atau isi dari PPHN itu sendiri,” ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu (13/03/2021).
“Dokumen PPHN harus menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia oleh karena itu ruang aspirasi publik harus dibuka selebar-lebarnya dan seluas-luasnya,” sambungnya.
Ditambahkan Fahira, salah satu ‘pisau’ analisis yang bisa digunakan oleh publik dalam memberi masukan, saran, bahkan kritik terhadap amandemen terbatas dan PPHN adalah nilai-nilai Pancasila.
Pancasila menjadi rujukan utama karena sejatinya haluan negara yang hendak disusun bertujuan melembagakan nilai-nilai filosofis Pancasila yang bersifat abstrak, dan nilai-nilai normatif konstitusi sebagai arah atau haluan utama pembangunan nasional.
Kehadiran PPHN ingin memastikan konsistensi arah pembangunan nasional agar lebih terencana dan terpadu berlandaskan Pancasila, siapapun yang menjadi pemimpinnya.
“Makanya salah satu bagian penting dari dokumen PPHN ini adalah mengurai pokok-pokok pikiran Pancasila baik soal apa itu masyarakat Pancasila dan Pancasila dalam demokrasi politik dan ekonomi serta menjadikan Pancasila sebagai pedoman pembangunan nasional,” pungkas Fahira Idris. *Red